
Perlindungan Hukum Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dari Tindak Pidana Kekerasan
Pengarang : Norma Ramahida - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah individu yang mengalami gangguan kesehatan jiwa yang serius, mengakibatkan gangguan pada kognisi, emosi, dan fungsi sosial mereka, sehingga mereka tidak mampu menjalankan aktivitas sehari-hari. Adapun persoalan yang dikemukakan penulis ini yang pertama perlindungan hukum terhadap Orang Dengan Ganggguan Jiwa Dari Tindak Pidana Kekerasan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kedua Faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa sebagai korban atau pelaku dari tindak pidana kekerasan. Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa menyatakan setiap ODGJ terlantar berhak mendapatkan pelayanan serta upaya rehabilitasi yang dapat membantu mengembalikan fungsi sosialnya, hak-hak tersebut terdiri atas hak untuk tidak mendapatkan kekerasan fisik atau psikis, tidak didiskriminasi, tidak disiksa dan ditelantarkan selanjutnya hak-hak dasar seperti pengobatan, perawatan, makanan dan kebutuhan- kebutuhan lainnya yang mendukung. Namun dalam perlindungan hukum terhadap orang dengan gangguan jiwa kurang maksimal yaitu masih kurangnya dalam bentuk pelayanan kesehatan seperti fasilitas maupun pengobatan dan biaya yang cukup mahal. Bahkan masih banyak penderita gangguan jiwa yang tidak terurus maupun menggelandang di jalan. meskipun sudah ada aturan terkait yang mengatur tentang ODGJ tetapi belum juga menurunkan tingkat jumlah penderita gangguan jiwa. Adapun kendala atau hambatan dalam pemenuhan hak penderita gangguan jiwa yaitu permasalahan ditingkat keluarga, permasalahan ditingkat anggaran dan ditingkat masyarakat mengakibatkan terbatasnya dalam memenuhi hak penderita orang dengan gangguan jiwa.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Orang Dengan Gangguan Jiwa, Kekerasan.
People with mental disorders (ODGJ) are individuals who experience serious mental health disorders, resulting in disturbances in their cognition, emotions, and social functioning, thus they are unable to carry out daily activities. The issues raised by this author are first, legal protection for People with Mental Disorders from Violent Crimes according to Law Number 18 of 2014 concerning Mental Health. Second, factors that affect legal protection toward people with mental disorders as victims or perpetrators of violent crimes. This research method was a normative research. As a result of this study, the author concluded that according to Law Number 18 of 2014 concerning Mental Health, every displaced ODGJ has the right to receive services and rehabilitation efforts that can help restore their social functions. These rights consist of the right not to receive physical or psychological violence, not to be discriminated against, not to be tortured and abandoned. Furthermore, basic rights such as medicine, care, food and other supporting needs must be received. However, in legal protection for people with mental disorders, it was still lacking in the form of health services such as facilities, treatment and costs are quite expensive. In fact, there are still many people with mental disorders who are not taken care of or wander on the street. Although there are already related regulations governing for ODGJ, but it has not also reduced the number of people with mental disorders. The obstacles in fulfilling the rights of people with mental disorders were problems at the family level, the budget level and at the community level which resulting in limitations in fulfilling the rights of people with mental disorders. Keywords: Legal Protection, People with Mental Disorders, Violence