Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Polri Pada Wilayah Hukum Kota Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Polri Pada Wilayah Hukum Kota Tarakan

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Polri Pada Wilayah Hukum Kota Tarakan

Pengarang : Asybel Banne - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI


Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pertama, bagaimana implementasi terkait perlindungan sementara yang diberikan oleh Polri kepada perempuan korban tindak pidana KDRT pada wilayah hukum kota Tarakan? Kedua, apa kendala Polri dalam memberikan perlindungan sementara kepada perempuan korban tindak pidana KDRT pada wilayah hukum kota Tarakan? Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan melalui teknik pengumpulan data yakni wawancara dan observasi. Data sekunder adalah data yang berasal dari kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pada pasal 16 ayat (1) undang-undang PKDRT diatur mengenai perlindungan sementara yang wajib diberikan oleh Kepolisian, kemudian, pada ayat (2) dijelaskan bahwa perlindungan sementara yang diberikan kepada perempuan korban KDRT diberikan paling lama 7 (tujuh). Berdasarkan penjelasan pada pasal ini peneliti berpendapat bahwa bentuk konkret dari implementasi perlindungan sementara adalah tersedianya rumah aman bagi korban KDRT. Polres Kota Tarakan belum menyediakan Rumah Aman sehingga hak-hak korban belum terpenuhi dengan baik, sehingga penulis menyimpulkan bahwa implementasi perlindungan sementara yang diberikan kepada perempuan korban KDRT pada wilayah hukum Kota Tarakan belum berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, kendala yang dialami polri dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT yaitu, korban KDRT seringkali merasa takut untuk melaporkan atau mengungkapkan tindakan pelaku, saksi yang dipanggil seringkali tidak memberikan keterangan yang jujur atau bahkan enggan memberikan keterangan kepada kepolisian karena takut berurusan dengan mereka, Masalah anggaran yang kurang memadai untuk biaya operasional, dan Penyidik yang kurang profesional.

KataKunci: KDRT, Korban, Perlindungan Hukum, Perempuan, Tindak Pidana

This study aims to address two questions related to the legal protection of women victims of domestic violence First, how is the implementation of temporary protection provided by the Indonesian National Police (Polri) to women victims of domestic violence (KDRT) in the jurisdiction of Tarakan? Second, what does Polri face the obstacles in providing temporary protection to women victims of KDRT in the jurisdiction of Tarakan? This research is empirical and involves the investigation of primary data. The data used in this thesis consists of primary and secondary data Primary data were obtained from field research through data collection techniques such as interviews and observations Secondary data was sourced from the literature. The study results indicate that Article 16, paragraph (1) of the Domestic Violence Law regulates the mandatory temporary protection provided by the police. Paragraph (2) explains that the temporary protection given to women victims of KDRT is for a maximum of seven days. Based on this article, the researcher believes that the concrete form of temporary protection implementation is the availability of safe houses for KDRT victims Tarakan Police have not provided a secure home, resulting in the victims' rights not being adequately fulfilled. Therefore, the author concludes that the implementation of temporary protection for women victims of KDRT in the jurisdiction of Tarakan is not functioning as it should. Second, the obstacles faced by Polri in providing legal protection for KDRT victims include victims often being afraid to report or disclose the perpetrator's actions, witnesses frequently not giving honest statements or being reluctant to provide information to the police due to fear of involvement, an insufficient budget for operational costs, and lack of professionalism among investigators. Keywords: Domestic Violence, Victims, Legal Protection, Women, Criminal Acts

Detail Informasi