
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi Yang Dilakukan Oleh Korban Pemerkosaan Inses
Pengarang : Catur Rosita Dewi - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Pada tindakan aborsi merupakan perbuatan yang dilarang dalam KUHP tetapi terdapat pengecualian terhadap indikasi kedaruratan medis dan juga korban pemerkosaan. Pemerkosaan inses merupakan pemerkosaan dilakukan oleh pelaku yang memiliki hubungan sedarah dengan korban, Pada tindakan pemerkosaan inses tidak menutup kemungkinan terjadinya kehamilan yang tidak di inginkan oleh korban pemerkosaan inses, korban yang mengalami kehamilan serta mendapatkan tekanan dari pelaku menyebabkan korban melakukan tindakan aborsi yang melanggar hukum. Korban pemerkosaan inses yang melakukan tindak pidana aborsi membutuhkan perlindungan hukum serta mendapatkan alasan penghapusan pidana atas perbuatan yang dilakukan. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tindak pidana aborsi yang dialami oleh korban pemerkosaan inses serta perlindungan hukum yang didapatkan oleh korban pemerkosaan inses yang melakukan tindakan aborsi berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang memperbolehkan tindakan aborsi tersebut. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka yaitu melakukan penelusuran terkait bahan-bahan hukum peraturan perundang undangan mauapun melalui penelusuran jurnal dari media internet. Berdasarakan penelitian yang telah dilakukan bahwa aborsi merupakan tindak pidana yang tidak bisa dibenarkan perbuatannya akan tetapi terdapat pengecualian terhadap korban pemerkosaan, perempuan sebagai korban pemerkosaan inses yang mengalami kehamilan dan melakukan tindakan aborsi sebagai cara mengakhiri kehamilannya tersebut dapat dikatakan sebagai pelaku tindak pidana aborsi. Akan tetapi korban pemerkosaan yang melakukan aborsi memiliki perlindungan hukum yang terterapa pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Sehingga menjadikan sebagai perlindungan hukum bagi korban. atas tindakan korban pemerkosaan inses yang melakukan aborsi bisa dimasukan dalam penghapusan pidananya dengan menggunakan alasan pembenar sebagai bentuk penghapusan pidananya. Serta dapat berlakunya asas Lex Spesialis Derogate Legi Generali.
Kata Kunci : Pemerkosaan, Inses, Aborsi
The act of abortion is an act that is prohibited in the criminal code but there are exceptions for indications of medical emergencies and also for rape victims incest rape is rape committed by a perpetrator who has blood relative to the victim the act of incestuous rape does not rule out the possibility of an unwanted pregnancy occurring by the victim of incestuous rape. victims who experience pregnancy and receive pressure from the perpetrator cause the victim to carry out unlawful abortions. victims of incest rape who commit the crime of abortion need legal protection and receive reasons for the abolition of the crime for their actions. the purpose of this research was to determine the regulation of the crime of abortion experienced by victims of incest rape as well as the legal protection obtained by victims of incest rape who carry out abortions based on laws and regulations that allaw such abortions. data collection was carried out by literature studies, namely conducting searches related to legal materials and regulations or through searching journals from internet media. based on research that has been carried out, abortion is a criminal act that cannot be justified but there are exceptions for rape victims. women who are vitims for incestuous rape who experience pregnancy and undergo abortion as a way to end their pregnancy can be said to be perpetrators of the crime of abortion. wowever rape victims having abortions have legal protection as stated in Law Number 17 of 2023 concerning Health and Government Regulation Number 61 of 2014 concerning Reproductive Health. the action of an incest rape victim who undergoes an abortion can be included in the abolition of the crime by using justification as a from of abolition of the crime and the principle of Lex Specialist Derogate Legi Generali can be applied Keywords: Rape, Incest, Abortion