Tanggung Jawab Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Dan Medis Terhadap Pengguna Narkotika Di Kota Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tanggung Jawab Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Dan Medis Terhadap Pengguna Narkotika Di Kota Tarakan

Tanggung Jawab Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Dan Medis Terhadap Pengguna Narkotika Di Kota Tarakan

Pengarang : Arvita Oktaviana - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Rehabilitasi merupakan proses pemulihan terhadap pengguna narkotika agar pulih seperti sediakala, rehabilitasi terbagi menjadi rehabilitasi sosial dan medis. Rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemerintah Kota Tarakan menyediahkan Badan Narkotika Nasional Kota dan lembaga rehabilitasi bentukan masyarakat bernama Yayasan Sekata. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer yang terdiri dari wawancara, observasi dan dokumentasi serta data sekunder berupa studi kepustakaan. Penelitian ini membahas penyelenggara rehabilitasi apakah efektif dan efesien untuk menjadi balai rehabilitasi karena menurut data selama tiga tahun terakhir pengguna narkotika di Kota Tarakan mengalami peningkatan. Setiap lembaga rehabilitasi mengalami hambatan, Badan Narkotika Nasional Kota Tarakan memiliki hambatan berupa tidak terdapat tempat untuk merawat pasien rehabilitasi rawat inap, lembaga rehabilitasi sosial seperti Yayasan Sekata mengalami kesulitan untuk mendapatkan bantuan terkait fasilitas penunjang proses rehabilitasi, belum terdapat terciptanya peraturan pemerintah daerah terkait lembaga rehabilitasi yang dibentuk oleh masyarakat sehingga perlu terdapat peraturan daerah terkait lembaga rehabilitasi bentukan masyarakat agar lembaga rehabilitasi yang dibentuk masyarakat semakin bertambah karena adanya aturan yang jelas.

Kata Kunci: Rehabilitasi, Pengguna Narkotika, Penyelenggara, Peraturan Daerah, Hambatan.

Rehabilitation is a recovery process for narcotics users so that they recover as before. Rehabilitation is divided into social and medical rehabilitation. Rehabilitation is regulated in Law Number 36 of 2009 concerning Narcotics. Tarakan Government provides the National Narcotics Agency, and a community-formed rehabilitation institution called Sekata Foundation. The data sources in this research came from primary data consisting of interviews, observation, and documentation, as well as secondary data in the form of a literature study. This research concerned whether rehabilitation providers are practical and efficient in becoming rehabilitation centers because, according to data, over the last three years, narcotics users in Tarakan have increased. Every rehabilitation institution experiences obstacles; Tarakan National Narcitics Agency has obstacles in the form of no place to treat inpatient rehabilitation patients, social rehabilitation institutions sucg as Sekata Foundation have difficulty getting assistance regarding facilities to support the rehabilitation process, and there have been no local government regulations regarding rehabilitation institutions. There needs to be regional regulations regarding rehabilitation institutions formed by the community. Therefore, rehabilitation institutions will increase due to the clear regulations. Keywords: Rehabilitation, Narcotics Users, Organizers, Regional Regulations, Barriers.

Detail Informasi