Restitusi Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Yang Meninggal Dunia Disebabkan Oleh Pengemudi Dalam Pengaruh Alkohol (Putusan Nomor: 64/Pid.Sus/2018/Pn.Tar) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Restitusi Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Yang Meninggal Dunia Disebabkan Oleh Pengemudi Dalam Pengaruh Alkohol (Putusan Nomor: 64/Pid.Sus/2018/Pn.Tar)

Restitusi Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Yang Meninggal Dunia Disebabkan Oleh Pengemudi Dalam Pengaruh Alkohol (Putusan Nomor: 64/Pid.Sus/2018/Pn.Tar)

Pengarang : Marhamah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI


Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol (putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar). Pertama, restitusi terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh alkohol (putusan nomor : 64/pid.sus/2018/pn.tar). Kedua Ratio Decidendi hakim dalam perspektif teori keadilan melalui putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar). Skripsi ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa Restitusi terhadap kecelakaan lalu lintas dalam putusan nomor 64/pid.sus/2018/pn.tar berdasar pada UULLAJ pasal 236 ayat (1) dan ayat (2) bahwa pelaksanaan ganti rugi dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan atau dilakukan diluar pengadilan berdasarkan pada kesepakatan damai dan dalam putusan ini hakim menilai korban telah diberi ganti kerugian melalui jalur damai atau restorative justice. Ratio Decidendi atau pertimbangan hakim dalam perspektif teori keadilan melalui putusan nomor: 64/pid.sus/2018/pn.tar hakim dalam mengadili perkara tersebut menggunakan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 311 ayat (5) dan menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara pada pelaku dibawah dari tuntuan JPU dengan tuntuan tahun menjadi 5 tahun oleh hakim tanpa memberikan sanksi ganti rugi kepada
korban dengan alasan hakim bahwa keluarga korban tidak menuntut restitusi.

Kata Kunci : Restitusi, Kecelakaan Lalu Lintas, Pengemudi, Alkohol.

This study intended to answer two questions related to restitution for victims of traffic accidents who died due to drivers under the influence of alcohol (decision number: 64/pid.sus/2018/pn.tar). First, restitution for traffic accident victims who died due to drivers under the influence of alcohol (decision number: 64/pid.sus/2018/pn.tar). Second, the judge's Ratio Decidendi in the perspective of justice theory through decision number: 64/pid.sus/2018/pn.tar). This thesis was a normative research using a legislative approach, a conceptual approach and a case approach. The legal materials used in this thesis consist of primary and secondary legal materials. As a result of this study, the researcher concluded that restitution against traffic accidents in decision number 64/pid.sus/2018/pn.tar was based on Article 236 of the UULLAJ Paragraph (1) and paragraph (2) that the implementation of compensation can be carried out through a court decision or carried out of court based on a peace agreement and in this decision the judge considers that the victim had been given compensation through peaceful or restorative justice. Ratio Decidendi or the judge's consideration in the perspective of justice theory through decision number: 64/pid.sus/2018/pn.tar. The judge in adjudicating the case used the first alternative indictment, namely Article 311 paragraph (5) and sentenced to 5 years in prison. The judge can impose a prison sentence on the perpetrator below the prosecutor's demand with a demand of 6 years to 5 years by the judge without sanctioning compensation to the victim on the grounds that the victim's family did not demand restitution. Keywords: Restitution, Traffic Accidents, Drivers, Alcohol

Detail Informasi