
Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dari Tindak Pidana Perundungan Di Media Sosial (Cyberbullying)
Pengarang : Yustina Linti - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Cyberbullying terhadap perempuan merupakan suatu tindak pidana perundungan yang dilakukan melalui media sosial dimana tindakan tersebut dapat merusak mental dan psikis korban. Undang-undang yang memuat mengenai cyberbullying adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap perempuan dari tindak pidana perundungan dimedia sosial (cyberbullying). Pertama bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban tindak pidana perundungan dimedia sosial (cyberbullying), dan yang kedua analisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perundungan dimedia sosial (cyberbullying). Skripsi ini merupakan penelitian secara normatif yang dilakukan dengan mengkaji sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban tindak pidana cyberbullying dan menggambarkan pertanggungjawaban pidana yang dikenakan kepada pelaku cyberbullying. Sehingga dengan adanya penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan pemikiran hukum dan praktik hukum Indonesia.
Kata Kunci: Bentuk Perlindungan Hukum, Perempuan, Cyberbullying dan Pertanggungjawaban Pidana.
Cyberbullying against women is a criminal act of bullying carried out through social media where the act can damage the victim’s mental and psychological well-being. The law that contains Cyberbullying is Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. This study intended to answer two questions related to legal protection for women from Criminal acts of bullying on social media (Cyberbullying). The first was forms of legal protection for women who were victims of Cyberbullying, and the second was an analysis of criminal liability for perpetrators of bullying on social media (Cyberbullying). This thesis was a normative research conducted by examining the sources of primary, secondary and tertiary legal materials and analyzed it using qualitative descriptive methods. The results of this study were expected to provide a deeper understanding of the forms of legal protection for women who were victims of Cyberbullying and describe the criminal liability imposed on Cyberbullying perpetrators. Therefore, this research can contribute to the development of legal thought and legal practice in Indonesia. Keywords: Forms of Legal Protection, Women, Cyberbullying and Criminal Liability.