
Tindakan Hukum Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Penanggulangan Abrasi Di Pulau Derawan
Pengarang : Morisandi - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tindakan hukum pemerintah Kabupaten Berau dalam penanggulangan abrasi di Pulau Derawan dan untuk mengetahui tindakan hukum pemerintah daerah Kabupaten Berau dalam penanggulangan abrasi di daerah pesisir Pulau Derawan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual dengan mengkaji sumber hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, melakukan penelitian dengan studi kepustakaan dan wawancara serta dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini, yaitu: pertama, bentuk tindakan hukum pemerintah Kabupaten Berau dalam penanggulangan abrasi pantai di Pulau Derawan. Pemerintah daerah Kabupaten Berau menerapkan kebijakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil, pada Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil mengatur tentang penanggulangan abrasi, Pasal 41 mengatur tentang larangan dan Pasal 40 mengatur tentang sanksi administratif kedua, jika dilihat dari Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil tindakan hukum pemerintah Kabupaten Berau dalam penanggulangan abrasi pantai di Pulau Derawan menurut ketentuan Perundang- undangan tindakan tersebut berupa sanksi administratif tentang pencabutan izin pemanfaatan zona wilayah pesisir, seperti diatur dalam Pasal 71 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Wilayah Pesisir Dan Pulau Pulau Kecil, dan Pasal 76 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kata Kunci: Tindakan Hukum, Penanggulangan, Abrasi
This study aims to determine the legal measures implemented by the Berau districh government to combat constal erosion on deraawan island. Additionally, it aims to determine whether these measures align with the provosions outlined in the area’s lawas and regulations about coastal erosion. This study employs normative legal study methodologhy. The statutory approach and the conceptual approach are used to analyze primary legal sources, secondary legal materials, and interviews and investigation indicate that the Berau distirich government has implemented legal measures to adress the issue of coastal erosion on Derawan island. Regional reguations No. 8 of 2014, which pertains to the spatial plan for coastal areas and small island, has been implemented by Berau Districht Government. Article 19 of regulations pertains to the measures implemented to mitigate coastal erosion, while article 41 delineates the probibitions and article 40 deliantes the administrativ penalties. Futthermore, the Berau district government is implementing the spatial plan for coastal areas and small island, as outlined in Berau Districh Regulations No 8 of 2014, to adress coastal erosion on Derawan Island. The legal measures being taken invole enforcing the laws and regulations, speciatically thorught administrative penalties such as revoking permits for the use of coastal areas. These actions align with article 71 of law No 1 of 2014, which focuses on the menagement and protection of coastal areas and small island, and article 76 law No. 32 of law No. 32 of 2009, which pertains to Environmental Protections And Management Keywords: Legal Actions, Mitigations, Coastal Erosion