Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Daring | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Daring

Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Daring

Pengarang : Erika Meilani - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Perkembangan teknologi di era globalisasi seperti sekarang ini mengalami kemajuan yang begitu pesat khususnya dalam bidang teknologi dan infomasi, sehingga memudahkan masyarakat untuk menerima dan memberikan informasi kepada masyarakat luas namun juga dapat membawa dampak negatif yaitu terjadinya kejahatan dengan media elektronik salah satunya adalah perjudian daring. Terkait maraknya perjudian daring perlu dikaji dari aspek kriminologinya agar dapat mengetahui sebab akibat dari perjudian daring itu sendiri. Berdasarkan rumusan masalah serta tujuan penelitian ini, maka tipe penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini ialah studi kepustakaan guna mendapatkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, adan artikel yang berkaitan dengan objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa ada beberapa faktor seseorang mealkukan tindak pidana perjudian mulai dari perkembangan tekonologi, ekonomi, individu, lingkungan, kebiasaan masyarakat, dan pergaulan. Adapun adanya beberpa upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana perjudian daring mulai dari pre-emtif, preventif dan refresif. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tidak diatur hukuman bagi pelaku tindak pidana perjudian daring namun hanya mengatur penyedia jasa perjudian daring. Sedangkan untuk pelaku tetap dipidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Kata Kunci : kriminologi, teknologi, perjudian daring

Technological developments in the current era of globalization have progressed very rapidly, especially in technology and information, making it easier for people to receive and provide information to the broader community. However, they can also have negative impacts as the crimes using electronic media, one of which is online gambling. Regarding the rise of online gambling, it needs to be investigated from a criminological aspect to understand the causes and effects of online gambling itself. Based on this research problem formulation and objectives, this type of research applied normative research with a juridical approach to Law Number 1 of 2024 concerning Electronic Information and Transactions. The data collection technique was a literature study to obtain primary and secondary legal materials in statutory regulations, journals, books, and articles related to the object under study. The research result discovered that there are several some factors for someone to commit a criminal act of gambling, starting from developments in technology, economics, individuals, the environment, community habits, and relationships. There were several efforts made to eradicate criminal acts of online gambling, starting from pre-emptive, preventive, and repressive. Law Number 1 of 2024 does not regulate penalties for perpetrators of online gambling crimes but only regulates online gambling service providers. Meanwhile, the perpetrator will still be punished according to the Criminal Code. Keywords : criminology, technology, online gambling

Detail Informasi