Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Perundungan Siber | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Perundungan Siber

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Perundungan Siber

Pengarang : Dea Amanda - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI


Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait tinjauan kriminologi tindak pidana perundungan siber yang dilakukan oleh anak di Indonesia. Pertama, perundungan siber sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam sebuah perspektif kriminologi dan kedua yaitu pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku perundungan siber di Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum terkait variabel penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan perundungan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Bahan hukum tersier yaitu berupa kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif. Hasil dari penelitian ini yaitu dapat ditarik kesimpulan bahwa, pertama anak melakukan tindak pidana perundungan itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor individu, pola asuh orang tua, sekolah, kelompok sebaya, kondisi lingkungan sosial, dan media sosial. Kedua, bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana perundungan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana namun tidak diperlakukan sebagaimana orang dewasa. Perbedaan pertanggungjawaban pidana itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kata kunci : Kriminologi, Tindak Pidana, Perundungan siber, Anak.

This research aimed to answer two questions related to the criminological review of cyberbullying crimes committed by children in Indonesia. First, cyberbullying is a criminal act from a criminological perspective and second, the criminal responsibility of children as perpetrators of cyberbullying in Indonesia. This research was a normative research on legal rules related to research variables. This research employed a statutory regulations approach and a case approach. The sources of legal materials used in this research consisted of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Primary legal materials were based on laws and regulations of bullying. Secondary legal materials were obtained from textbooks, legal journals and comments on court decisions. Besides, tertiary legal materials were in the form of dictionaries, encyclopedias, and cumulative indexes. The results of this research can conclude that, firstly, children committing criminal acts of bullying were influenced by several factors, such as individual factors, parenting patterns, schools, peer groups, social and environmental conditions, and social media. Second, children as perpetrators of criminal acts of bullying can be the subject to criminal responsibility but are not treated like adults. The differences in criminal responsibility are regulated in Law Number 11 of 2012 concerning on the Juvenile Criminal Justice System. Keywords: Criminology, Crime, Cyberbullying, Children.

Detail Informasi