
Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Dana Desa Di Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan
Pengarang : Alb Murdani - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Tindak Pidana Korupsi di Desa Tanah Kuning dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa Tanah Kuning terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa sesuai dengan Rumusan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan tersebut telah merugikan Desa/Negara. Penelitian ini dilakukan untuk membahas menganai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa di desa tanah kuning kecamatan Tanjung palas timur kabupaten Bulungan, serta bagaimana Proses mekanisme tindakan penegakan terhadap penyalahgunaan dana desa yang di lakukan oleh kepala desa metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian normatif, hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan, Bahwa Kepala Desa Tanah Kuning terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa sesuai dengan Rumusan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kata Kunci Dana Desa, Korupsi, penyalahgunan, tanah kuning
The criminal act of corruption in Tanah Kuning Village was committed by the Head of Tanah Kuning Village, who was proven to have committed the Criminal Act of Corruption of Village Funds in accordance with the formulation of Article 3 in conjunction with Article 18 paragraph (1) of the Republic of Indonesia Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to the Republic of Indonesia Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes, by using Village Funds. The purpose of this study was to discuss law enforcement actions agamst the misuse of village funds in Tanah Kuning village, East Tanjung Palas district, Bulungan regency, as well as how the village head carried out these actions. This study employed a normative research methodology. The findings of this study indicate that the Head of Tanah Kuning Village committed the Criminal Act of Corruption of Village Funds in accordance with the formulation of Article 3 in conjunction with Article 18 paragraph (1) of the Republic of Indonesia Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to the Republic ublic of Indonesia Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes. Keywords Village Funds, Corruption, Misuse, Tanah Kuning