
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pengananiayaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Di Sekolah
Pengarang : Abdul Manan Alkaf - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Penganiayaan merupakan Tindakan yang melibatkan kekerasan fisik, psikologis, atau emosional yang dilakukan oleh satu individu atau kelompok terhadap individu lain, sering kali melibatkan ketidakadilan kekuasaan atau kontrol. Tindakan penganiayaan dapat menyebabkan kerugian fisik, psikologis, atau emosional pada korban dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan disekolah dan untuk mengetahui penanggulangan terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan disekolah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Data diperoleh melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan narasumber guru BK (bimbingan konseling). Selain itu, dilakukan observasi langsung di beberapa sekolah untuk mendapatkan gambaran nyata tentang situasi dan tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam menanggulangi tindak penganiayaan. Data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen hukum, literatur akademis, serta laporan-laporan resmi yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana penganiayaan disekolah adalah anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, termasuk penganiayaan fisik, verbal maupun psikis. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menjadi dasar utama untuk melindungi anak-anak, termasuk siswa di sekolah. Undang-undang ini menegaskan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan penganiayaan. Penelitian ini juga menemukan bahwa guru memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan di sekolah dengan menyelesaikan masalah secara internal melalui konseling dan sosialisasi tentang bahaya kekerasan. Sekolah juga memiliki prosedur ketat untuk menangani kasus kekerasan, termasuk melibatkan pihak kepolisian jika diperlukan.
Kata kunci: Perlindungan hukum, anak, penganiayaan
Abuse is defined as an act of physical, psychological, or emotional abuse against another person by a person or group; it frequently involves an unfair distribution of power or authority. Abuse acts are grave human rights breaches that can injure victims physically, psychologically, or emotionally. The purpose of this research was to ascertain the legal protections available to children who were the victims of criminal acts of abuse at school as well as countermeasures that could be implemented in such cases. In this study, an empirical research methodology was adopted. Both primary and secondary data collection methods were used to get the data. In-depth interviews with sources who worked as guidance and counselling teachers was the primary data. In addition, to obtain a true picture of the circumstances and the steps the school took to address abuse, direct observations were conducted at a number of schools. Secondary data related to the research issue was gathered from government reports, scholarly literature, and legal records. The study's findings demonstrated that children who were the victims of illegal acts of abuse at school were entitled to legal protection against violence, which included verbal, physical, and psychological abuse. The primary framework for safeguarding children, especially school-age children, was Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, as updated by Law Number 35 of 2014. The right of children to be shielded from abuse and violence was emphasized by this statute. Additionally, by resolving issues internally through counselling and raising awareness of the hazards of violence, teachers can play a significant role in preventing violence in schools, according to this research. The school has stringent policies in place for dealing with violent incidents, which may include calling the police in certain situations. Keywords: Legal protection, children, abuse