Tinjauan Yuridis Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Berdasarkkan Putusan Pengadilan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Berdasarkkan Putusan Pengadilan

Tinjauan Yuridis Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Berdasarkkan Putusan Pengadilan

Pengarang : Syanisah Rizki Amalia Zebua - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Perjanjian suatu perbuatan hukum dengan mana dua orang saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Pada transakasi jual beli sering ditemukan akta perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian pendahuluan. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat salah satu pihak yang tidak melaksanakan apa yang telah dituangkan dalam perjanjian sehingga menimbulkan kerugian dari perbuatan wanprestasi dari salah satu pihak, yang mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Perjanjian pengikatan jual beli dapat dibatalkan secara sepihak atau atas persetujuan kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim pada putusan Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Dpu dan putusan Nomor 138/Pdt.G/2021 PN Cbi serta akibat hukum dari pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), konseptual (Conceptual Approach), dan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini pertama, pada pertimbangan hukum hakim berdasarkan dengan bukti tulisan/surat, keterangan saksi dan pengakuan. Pada putusan Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Dpu hakim menghukum pihak yang melakukan wanprestasi mengganti kerugian sedangkan pada putusan Nomor 138/Pdt.G/2021/PN Cbi hakim menolak terkait dengan ganti kerugian yang dilakukan oleh pihak yang wanprestasi. Pada pertimbangan hukum hakim terhadap kedua putusan tersebut menujukkan dalam pertimbanganya masih kurang sistematis. Kedua, akibat hukum pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli bagi pihak yang melakukan wanprestasi yang mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPer yaitu pada kedua putusan tersebut perjanjian jual beli dibatalkan dan para pihak kembali pada keadaan semula.

Kata kunci : Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Pembatalan, Wanprestasi.

Agreement is a legal act in which two people promise each other to do somethig. In sale and purchase transactions, a deed of sale and purchase binding aggrement is often found as a preliminary agreement. However, in its implementation there is still one party who does not carry out what has been stated in the agreement so as to cause losses from the default of one the parties, which results in the agreement being cancelled. The sale and purchase binding agreement can be cancelled unilaterally or by agreement of both parties. This study aimed to analzye the basis for the judge’s consideration in Decision Number 15/Pdt.G/PN Dpu and Decision Number 138/Pdt.G/PN Cbi and the legal consequences of cancelling the deed of sale and purchase binding agreement. This research used a normative method by using statue approach, conceptual approach, and case approach. The study results were : first, it was the legal considerations of judges on written/ letter evidence, witness testimony and confessions. In Decision Number 15/Pdt.G/PN Dpu, the judge sentenced the party who made the default to compensate for the losses, while in Decision Number 138/Pdt.G/PN Cbi the judge rejected the compensation made by the defaulting party. In the legal considerations of the judges in the two decisions, it indicates that the considerations are still not systematic. Second, the legal consequences of cancelling the deed of sale and purchase agreement for parties who made defaults that results in non-fulillment of the legal requirements of the agreement in Aritcle 1320 of the Indonesian Civil Code, namely in both decisions the sale and purchase agreement was canceled and the parties returned to their original situation. Keywords : Sale and Purchase Agreement, Cacncellation, Default.

Detail Informasi