
Kebutuhan Sarana Dan Prasarana Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di SDN 009 Tarakan
Pengarang : Jepri Luhat - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal 5, setiap penyandang cacat atau berkebutuhan khusus memiliki hak dalam aspek kehidupan dan penghidupan. Untuk mendukung hal ini pendidikan inklusif dibentuk yaitu layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak-anak berkebutuhan khusus bersama anak-anak sebayanya di sekolah reguler. Merujuk pada Permendiknas RI No. 70 Tahun 2009, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menunjuk minimal satu sekolah dasar dan satu sekolah menengah pertama di setiap kecamatan serta satu satuan pendidikan menengah atas untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif. Namun kota Tarakan yang merupakan pusat perekonomian dan pendidikan di Kalimantan Utara belum memiliki sekolah inklusif. Oleh karena itu Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara mulai membentuk sekolah inklusif di wilayah tersebut. Salah satu sekolah yang ditunjuk adalah SDN 009 Tarakan dengan tujuan mendirikan sekolah inklusif sejak dini. Ketika berhadapan pada pembentukan sekolah tentu memiliki kebutuhan pada tahap proses pembentukan tersebut. Berdasarkan hal tersebut peneliti tertarik untuk meneliti kebutuhan sekolah dalam hal sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah adapun pelaksanaan penelitian ini dilakukan di SDN 009 Tarakan dengan metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskritif dan kepala sekolah maupun wakil kepala sarana prasarana sebagai sumber informasi dengan teknik analisis data melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan adapun untuk menguji keabsahan data dengan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebutuhan sarana dan prasarana terhadap penyelenggaraan pendidikan inklusif di SDN 009 Tarakan telah cukup terpenuhi/cukup memadai dengan acuan terpenuhinya beberapa Prosedur Operasi Standar Pendidikan Anak Usia Dini Inklusif yang dikeluarkan oleh Kemendikbud seperti terdapatnya ramp, guiding block, dan pintu-pintu yang aksesibel. Mengingat penyelenggaraan sekolah inklusif yang baru dilaksanakan di Kalimantan Utara khususnya Kota Tarakan hal tersebut dinilai telah cukup baik sebagai langkah awal.
Kata Kunci: Sarana, Prasarana, Inklusif
Based on Law Number 4 of 1997 Article 5, every person with disabilities or special needs has rights in aspects of life and livelihood. To support this, inclusive education was formed to provide educational services that include children with special needs with their peers in regular schools. Referring to Permendiknas RI No. 70 of 2009, district/city governments are required to appoint at least one primary school and one junior secondary school in each sub-district as well as one senior secondary education unit to organize inclusive education. However, Tarakan city, the economic and educational center of North Kalimantan, has no inclusive schools. Therefore, the North Kalimantan Provincial Education Office began to establish inclusive schools in the area. One of the designated schools is SDN 009 Tarakan to establish inclusive schools early on. When dealing with school formation, of course, there are needs at this stage of the formation process. Based on this, researchers are interested in examining the needs of schools in terms of facilities and infrastructure owned by schools. This research was conducted at SDN 009 Tarakan using a descriptive qualitative method where the principal and deputy head of infrastructure were the sources of information. Data analysis techniques were carried out through reduction, presentation, and conclusion drawing to test the validity of the data with source triangulation. The results showed that the needs of facilities and infrastructure for the implementation of inclusive education at SDN 009 Tarakan have been fulfilled or adequate concerning the fulfillment of several Standard Operating Procedures for Inclusive Early Childhood Education issued by the Ministry of Education and Culture such as the presence of ramps, guiding blocks, and accessible doors. Given the implementation of new inclusive schools in North Kalimantan, especially Tarakan City, this is considered good enough as a first step. Keywords: Facilities, Infrastructure, Inclusive