
Tinjauan Perkawinan Transeksual Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia
Pengarang : Shinta Maharani Azis Putri - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tentang kedudukan perkawinan transeksual menurut hukum negara serta akibat hukum perkawinan transeksual dalam hukum perdata Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal/normatif. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan penelitian ini, disimpulkan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh transeksual dinyatakan sah karena telah mendapatkan penetapan pengadilan mengenai perubahan status jenis kelamin dan mengubah data administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sehingga dapat melakukan perkawinan secara legal sesuai ketentuan hukum positif di Indonesia. Akibat hukum perkawinan transeksual dalam penelitian ini yaitu munculnya hubungan hukum antara suami dan istri, terbentuknya harta benda perkawinan, perihal kedudukan dan status anak dan hubungan pewarisan.
Kata Kunci : Perkawinan, Perubahan Status Kelamin, Transeksual
This research investigated the position of transsexual marriage according to state law and the legal consequences of transsexual marriage in Indonesian Civil Law. This research was doctrinal/normative legal research. The approaches used were the statutory approach, the case approach and the conceptual approach. Based on this research, it concluded that marriages carried out by transsexuals are declared valid because they received a court order regarding changes in gender status and changes in population administration data at the Population and Civil Registration Service (Disdukcapil), so that they can carry out legal marriages by the provisions of positive law in Indonesia. The legal consequences of transsexual marriage in this reserach are the emergence of a legal relationship between husband and wife, the formation of marital property regarding the position and status of children and inheritance relationship. Keywords: Marriage, Change of Gender Status, Transsexual