
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Putusan Perkara Pidana Korupsi Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Kejaksaan Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengarang : Adam Parastama - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab pertanyaan mengenai tinjauan yuridis pelaksanaan putusan perkara pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap menurut kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Pertama, Bagaimana pelaksanaan keputusan pengadilan terhadap perkara pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kedua, Bagaimana hambatan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan oleh kejaksaan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum normatif yang normatif mencakup analisis terhadap prinsip-prinsip hukum, struktur hukum dalam konteks sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, Eksekusi dari putusan dalam perkara pidana korupsi yang sudah final dilaksanakan oleh Kejaksaan. Salah satu pedoman eksekusi adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 yang mengubah SEMA Nomor 2 Tahun 2010 tentang Cara Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan. Kejaksaan melaksanakan eksekusi berdasarkan petikan putusan tanpa disertai salinan putusan. SEMA dianggap melanggar ketentuan KUHAP sebagai prinsip hukum yang lebih tinggi, yang menjadi landasan dalam proses peradilan pidana. Ini seringkali menciptakan ketidakpastian hukum bagi terpidana karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHAP. Di samping itu, terpidana menegaskan kebutuhan untuk menjalankan eksekusi pidana sesuai dengan prosedur yang terdefinisi dengan jelas dan pasti, bukan sekadar berdasarkan petikan putusan. Kedua, Terjadi dinamika dan tantangan dalam sistem peradilan Indonesia dalam menangani kasus-kasus korupsi. Terutama pada Penyesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam KUHAP, menghadapi berbagai kendala dan tantangan yang kompleks. Beberapa kelemahan dalam proses pelaksanaan putusan, seperti kurangnya koordinasi antara lembaga terkait, rendahnya kapasitas aparat penegak hukum, dan kelemahan dalam sistem hukum yang belum sepenuhnya responsif terhadap kasus-kasus korupsi.
Kata Kunci : Hukum Acara Pidana, Kejaksaan, Putusan Pengadilan, Eksekusi.
This research aimed to address questions regarding the juridical review of the implementation of corruption case decisions that had obtained final and binding legal force according to the Indonesian Criminal Procedure Code(KUHAP). Firstly,it examined how court decisions in corruption cases, which had acquired final and binding legal force,were executed. Secondly,it investigated the obstacles faced by the Prosecutor's Office in executing such decisions. This study adopted a normative legal approach, encompassing an analysis of legal principles,legal law.The findings of this research indicated that, firstly, the execution of final decisions in corruption cases was carried out by the Prosecutor's Office.One of the execution guidelines was Supreme Court Circular Letter No. 1 of 2011,which amended Circular Letter No. 2 of 2010 regarding the Procedure for Submitting Copies and Excerpts of Decisions.The Prosecutor's Office executed decisions based on decision excerts without accompanying copies of the full decisions. This Circular Letter was considered to violate the provisions of KUHAP, which served as a higher legal principle and foundational basis in the criminal justice process. This ofteh created legal uncertainty for convicts, as it was deemed inconsistent with the provisions in KUHAP. Moreover, convicts emphasized the need to execute criminal sentences according to clearly defined and certain procedures, rather than merely based on decision excerpts. Secondly,there were dynamics and challenges within the Indonesian judicial system in handling corruption Cases. Specifically,the adaptation to the provisions stipulated in KUHAP faced various complex obstacles and challenges. Some weaknesses in the implementation process of decisions included a lack of coordination between related institutions, the low capacity of law enforcement officers,and weaknesses in the legal system that was not yet fully responsive to corruption cases. Keywords : Criminal Procedure Law, Prosecutor's Office, Court Decision, Execution