
Penguatan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Dalam Mewujudkan Tata Kelola BUM Desa Yang Baik
Pengarang : Nikolaus Nong Joni - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penguatan pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam mewujudkan tata kelola BUM Desa yang baik serta tugas dan kewenangan pengawas BUM Desa. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini, yaitu: Pertama, pengaturan pengawasan eksternal dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, inspektorat daerah kabupaten melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pengaturan pengawasan internal di laksanakan oleh Pengawas yang terdapat di dalam perangkat organisasi BUM Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Kedua, tugas dan kewenangan pengawas BUM Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa, perumusan kebijakan, keuangan, kerja sama, dan pemeriksaan pembukuan BUM Desa merupakan kewenangan bersama penasihat dan pengawas, tugas dari pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan BUM Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa. Inspektorat daerah kabupaten memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang diadukan oleh masyarakat dan dapat memberikan sanksi administratif terhadap perangkat organisasi BUM Desa yang melakukan penyimpangan, tugas pengawasan dilakukan dalam bentuk audit. Badan Pemeriksa Keuangan memiliki kewenangan mengawasi BUM Desa karena BUM Desa menerima penyertaan dana Desa dari APBN serta memiliki tugas dalam memeriksa tanggung jawab keuangan negara termasuk keuangan Desa.
Kata Kunci: BUM Desa, Pengawasan, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
This study aims to determine the strengthening of Village-Owned Enterprises (BUM Desa) supervising in realizing good BUM Desa governance and authorities of BUM Desa supervisors This research used normative legal research with a statutory and conceptual approach. The legal materials used consist of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The analysis of legal materials used qualitative analysis. Based on the research findings showed that (1) external supervision arrangements are carried out by the Provincial and Regency or City Governments based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages, the district inspectorate conducts supervision based on Government Regulation Number 12 of 2017 concerning Development and Supervision of Regional Government Implementation, and the Supreme Audit Agency based on Law Number 15 of 2006 concerning the Supreme Audit Agency Supervisors carry out internal supervision arrangements within the BUM Desa organizational apparatus based on Government Regulation Number 11 of 2021 concerning BUM Desa, (2) the duties and authorities of the BUM Desa supervisor are regulated in Government Regulation Number 11 of 2021 concerning BUM Desa, policy formulation, finance, cooperation, and examination of BUM Desa bookkeeping are the joint authority of the advisor and supervisor, the task of the supervisor is to supervise the BUM Desa management policy and submit an annual supervision report to the Village Consultative Meeting The district inspectorate has the authority to examine alleged irregularities reported by the community and can impose administrative sanctions on the BUM Desa organizational apparatus that commits irregularities, the task of supervision is carried out in the form of an audit. The Supreme Audit Agency has the authority to supervise BUM Desa because BUM Desa receives the participation of Village funds from the APBN and has the task of examining state financial responsibilities, including Village finances. Keywords: BUM Desa, Supervision, Good Governance