Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya Oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Pengarang : Nelly Juliana Anggriani - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2019
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Makanan sebagai kebutuhan pokok manusia tidak pernah lepas dari tindakan yang merugikan dari para pelaku usaha. Banyaknya kasus yang terjadi dikota-kota besar diIndonesia membuat kita tidak boleh meremehkan hal tersebut, sehingga perlunya pemahaman yang lebih dari pelaku usaha terkait hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen terhadap memproduksi suatu barang. Selain itu perlunya antisipasi dan pengawasan lebih yang dilakukan oleh BPOM terkait produk-produk barang yang beredar dimasyarakat. Dalam penulisan ini pengkajian dititik beratkan pada perlindungan hukum bagi konsumen dan bentuk pengawasan BPOM terhadap peredaran pangan yang mengandung bahan berbahaya. Penulis memperoleh data dengan melakukan penelitian yuridis normatif, yaitu dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual dimana kita akan mengkaji dan menganalisis semua undang-undang dan peraturan yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang ditangani serta mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum. Perlindungan hukum terhadap konsumen tidak hanya terpaku pada UUPK saja melainkan ada beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan serta Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Bahan Berbahaya yang disalahgunakan dalam Pangan. Bentuk Pengawasan BPOM dalam melindungi konsumen ialah menerbitkan nomor izin edar pangan, sebelum memperoleh nomor izin edar produk pangan lebih dulu dilakukan penilaian agar produk dapat berlaku nasional. Setelah produk tersebar dipasaran maka BPOM melaksanakan sampling produk pangan serta pengujian laboratorium untuk mendeteksi mutu dan keamanannya.

Food as a basic human need is never free frojm adverse actions from bussines actors. The number of cases that accur in major cities in Indonesia makes us not to underestimate this, so the need for a more understanding of business actors related to things that are prohibited by the consumer protection law for producing goods. In addition, the need for more anticipation and supervision conducted by BPOM related product that are circulating in the community. In the writing, the study focuses on the legal protection of consumer and the form of BPOM supervision of the distribution of food containing hazardous substance. The author receiver the data by conducting normative juridical research, that is bye using a Statue Approach and Conceptual Approach where we will study and analyze all laws and regulations that have to do with legal issues that are handles and study the views and doctrines in the science of law. Legal protection for consumers is not only focused on the UUPK, but there are several laws and regulations such as law numer 18 of 2012 concerning food, law number 36 of 2009 concerning health and BPOM regulation number 2 of 2013 concerning supervision of hadardous substances that are misused in food. BPOM’s form of supervision in protecting consumers is to issue a food distribution permit number, before abtaining a food product distribution permit number is first assessed so that the product an apply nationally. After food product are spread on the market, BPOM conducts food product sampling and laboratory testing to detect its qualiy and safety.

Detail Informasi