Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Melalui Media Online Shopee | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Melalui Media Online Shopee

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Melalui Media Online Shopee

Pengarang : Diah Kurniawati - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2021
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Berdasarkan Undang- Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK). Konsumen yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan yang kiranya sejalan dengan UUPK, sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Rumusan masalah yaitu karakteristik transaksi jual beli melalui media shopee dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam interaksi melalui media shopee. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan penelitian yaitu mengetahui dan memahami karakteristik transaksi jual beli melalui media shopee dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam interaksi melalui media shopee. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum Normatif yaitu merupakan penelitian hukum untuk menetukan aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum untuk menjawab masalah hukum guna untuk menjawab masalah hukum yang dihadapi. Hasil dari penelitan ini ialah jual beli online shopee di antaranya Transaksi ECommerce antara pihak E-merchant (pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet) dengan e-commerce (pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, hal ini yang menjadi karakteristik jual beli online. Kemudahan dalam melakukan transaksi (karena penjual dan pembeli tidak perlu repot bertemu untuk melakukan transaksi). Online shopee biasanya menawarkan barangnya dengan menyebutkan spesifikasi barang, harga, dan gambar. Pembeli memilih dan kemudian memesan barang yang biasanya akan dikirim setelah pembeli mentransfer uang. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangka, dan pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online Shopee

Based on the Consumer Protection Law Number 8 of 1999 (CPL), consumers who suffer losses can file claims that are in line with the CPL, thereby providing legal certainty for consumers. The problem formulation includes the characteristics of buying and selling transactions through the Shopee platform and the forms of legal protection for consumers in interactions through the Shopee platform. This undergraduate thesis aims to address the research problems, namely understanding the characteristics of buying and selling transactions through the Shopee platform and understanding the forms of legal protection for consumers in interactions through the Shopee platform. The research method used in this study is normative legal method, which is a legal research method to determine legal rules, legal principles, and legal doctrines to address legal issues faced. The results of this study show that online Shopee transactions, including E-Commerce transactions between E-merchants (those who offer goods or services through the internet) and e- commerce (those who purchase goods or services through the internet), generally occur in the virtual or online world and usually involve paperless transactions, which is a characteristic of online buying and selling the simplicity of transactions due to the lack of an in-person meeting between buyers and sellers.. Shopee online platforms usually offer their products by specifying product specifications, prices, and images. Buyers select and then order the goods, which are usually delivered after the buyer transfers the money. Businesses are responsible for compensating for damages, pollution, and/or consumer losses due to consuming goods and/or services produced or traded, and compensation is provided within 7 (seven) days after the transaction date. Keywords: Consumer Protection, Online Buying and Selling Transactions, Shopee

Detail Informasi