Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

Pengarang : Jafar Nur - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif pada hakekatnya adalah kegiatan mengadakan sistematisasi dan klasifikasi terhadap permasalahan mengenai Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Jika sebelum adanya Undang-Undang Bantuan Hukum, Keberadaan Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi minim memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, hal ini dikarenakan terganjal oleh pasal 31 Undang-Undang Advokat, sehingga gerakan bantuan hukum yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi hanya sebatas Non Litigas dan bukan kearah litigasi, sehingga akibat ini pula banyak masyarakat miskin enggan menggunkan jasa bantuan hukum yang dimiliki Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi akibat terbatasnya Ruang gerak serta minimnya tenaga Profesional di dalam lembaga tersebut. Dengan adanya Undang-Undang Bantuan Hukum ditambah beberapa peraturan pendukung, sedikit banyak membuat ruang gerak Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi bisa bergerak dalam memberikan dan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, sehingga dalam mewujudkan Fungsi Tri dharma Perguruan Tinggi yakni Pengabdian ketengah masyarakat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi