
Tinjauan Yuridis Terhadap Pengalihan Wewenang Pengelolaan BPHTB Dari Pemerintah Pusat Ke Pemerintah Daerah
Pengarang : Toriq Azis - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012XML Detail Export Citation
Abstract
Penulisan ini didasarkan pada perluasan pajak daerah yang diberikan kepada Pemerintah daerah yaitu PBB dan BPHTB, penulisan ini hanya membahas tentang BPHTB saja mengingat daerah dapat melakukan pemungutan terhadap BPHTB mulai pada 1 Januari 2011, Pemerintah Daerah saat ini mulai melakukan persiapan-persiapan untuk menerima pengalihan tersebut terutama daerah-daerah yang memiliki potensi BPHTB serta pelaksanaanya di daerah. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama adalah, untuk mengetahui kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan BPHTB kedua adalah, Untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan BPHTB di daerah. Hasil dari penelitian pengalihan pengelolaam adalah: yang Pertama, sesuai dengan konsep otonomi daerah daerah diberi kewenangan untuk mengunakan secara penuh hasil dari pemungutan BPHTB tersebut untuk membiayai pengeluaran daerah yang diperuntukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Kedua, pelaksanaan pemungutan BPHTB tersebut didaerah mewajibkan daerah memiliki payung hukum sebagai dasar pemungutan yaitu Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/walikota dan standar Operasi Prosedur.
Tidak Tersedia Deskripsi