
Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Reklame Di Kota Tarakan
Pengarang : Panji Rahmadan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012XML Detail Export Citation
Abstract
Latar belakang penelitian ini adalah dewasa ini di kota-kota besar seperti medan dan sumatera marak terjadinya kasus rebohnya papan reklame yang berdimensi besar dan hampir disetiap kasus ini menelan korban jiwa. Dari kasus-kasus tersebut agar kiranya pemerintah setempat mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara reklame yang dituangkan dalam perizinan. Perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik. Kendatipun tidak dibutuhkan setiap hari tetapi sangat berperan penting bagi kehidupan kita, namun banyak yang tidak dapat kita lakukan karena izin adalah bukti penting secara hukum. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama adalah, Untuk Mengetahui Prosedur Mendapatkan Izin Reklame dan yang kedua adalah, Untuk Mengetahui Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Reklame Di Kota Tarakan. Analisis Bahan Hukum pada penelitian ini yaitu penelitian normatif adalah proses memperoleh, menemukan hukumnya berupa preskripsi, dilakukan dengan mengidentifikasi konsep atau sumber hukum dari peristiwa hukum, menginventarisasi bahan hukum mengklasifikasikan bahan hukum (menggolong-golongkan), menetapkan norma/konsep hukum sebagai indikator hukum, kemudian menganalisa (menguraikan) secara logis dan sistematis hubungan antara konsep atau sumber hukum dari peristiwa hukum terhadap indikator hukum, sehingga memperoleh preskripsi. Sehingga dapat di perjelas bahwa analisis data dalam penelitian ini mengunakan analisis deskriptif yaitu bentuk analisis yang diawali dengan mendeskripsikan fenomena-fenomena yang menjadi isu hukum di masyarakat. Selanjutnya ditelaah menurut konsep-konsep yang mencangkup tentang defenisi hukum, norma-norma hukum yang berkaitan dengan topik permasalahan dalam Penelitian ini yaitu Pengawasan Terhadap Ijin Reklame di Kota Tarakan. Hasil dari penelitian Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Reklame Di Kota Tarakan adalah: yang Pertama, Prosedur Untuk Mendapatkan Izin Reklame adalah, Pada umumnya permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah yang berwenang, selaku pemberi izin. Selaian harus menempuh persedur tertentu, pemohon izin juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang telah ditentukan secara sepihak oleh pemerintah atau pemberi izin. Prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung dari jenis izin, tujuan izin, dan instansi yang terkait dalam pemberi izin. Kedua, Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Reklame Di Kota Tarakan adalah, Pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Tarakan mengunakan sistem pengawasan: (1) Pengawasan Preventif. Pengawasan yang dilakukan terhadap Izin. (2) Pengawasan Represif. Pengawasan yang dilakukan beupa: Reklame yang belum melunasi pajak, Reklame yang tidak pada tempat yang telah ditentukan, Reklame yang tidak sesuai izin (ada peruban ukuran atau tempat) dan Pengawasan terhadap struktural atau konstruksi reklame.
Tidak Tersedia Deskripsi