Proses Hukum Penyerobotan Lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina E&P Di Kota Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Proses Hukum Penyerobotan Lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina E&P Di Kota Tarakan

Proses Hukum Penyerobotan Lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina E&P Di Kota Tarakan

Pengarang : Ali Rahman - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Latar belakang Penelitian ini adalah luas wilayah yang di miliki kota Tarakan tidak begitu besar dengan wilayah yang ada di luar daerah seperti daerah jawa menginga kota Tarakan di kelilingi dengan lautan yang luas. Sebagai kota persinggahan / Transit kota Tarakan memiliki masyarakan yang majemuk yang artinya di kunjungi dari beberapa wilayah seperti daerah jawa serta Sulawesi Kota Tarakan merupakan wilayah yang berada di daerah utara Kalimantan di mana salah satu kota yang tingkat pertumbuhan ekonominya cukup tinggi dari segi pembanguna serta tingkat pertumbuhan penduduknya besar tidak di topang dengan luasa wilayah yang cukup mendukung. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama adalah, Untuk mengetahui dan memahami penanganan pelaku penyerobotan lahan wilayah kerja pertambangan (WKP) Di kota Tarakan.dan yang kedua adalah, Untuk Mengetahui dan memahami siapa yang berwenang melakukan penindakan terhadap pelaku penyerobota lahan. Analisis Bahan Hukum pada penelitian ini yaitu Pendekatan Masalah yang digunakan adalah pendekatan Hukum Normatif, Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang bersumber dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data kemudian diolah dengan cara editing, klasifikasi data dan sistematisasi data. Kemudian data disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif norma-norma hokum yang berkaitan dengan topic permasalahan dalam Penelitian inin yaitu Penyerobotan lahan wilayah kerja pertambangan (WKP) Hasil dari penelitian Penyerobotan lahan wilayah kerja pertambangan (WKP) Di Kota Tarakan adalah: wilayah kerja pertambnagan merupakan wilayah milik Negara dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di wakili oleh PT Pertamina E &P

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi