
Efektivitas Pemberian Cuti Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan
Pengarang : Firman Septa Firdaus - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012XML Detail Export Citation
Abstract
Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh keluarnya peraturan baru pada tahun 2007 yang mengatur tentang hak baru bagi Narapidana yang masa pidananya 1 (satu) tahun ke bawah, yakni hak untuk memperoleh cuti bersyarat. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.2.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Penulis bermaksud mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian cuti bersyarat di LAPAS Klas IIA Tarakan, serta efektivitas pemberian cuti bersyarat tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan, bahwa syarat-syarat dan tata cara atau prosedur pemberian cuti bersyarat pada Narapidana B IIa yang mempunyai masa pidana 1 (satu) tahun ke bawah, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.2.PK.04-10 tahun 2007. Efektivitas pemberian cuti bersyarat didukung oleh semua faktor, yakni undang-undang, penegak hukum (Petugas), sarana/fasilitas, masyarakat (Narapidana), dan kebudayaan. Sedangkan yang menghambat efektivitas pemberian cuti bersyarat di LAPAS Klas IIA Tarakan adalah dari faktor penegak hukum (Petugas) yang kurang optimal dalam melakukan sosialisasi, faktor masyarakat (Narapidana) yang kurang aktif dalam mencari informasi tentang cuti bersyarat. Penulis memberi saran bahwa kiranya ada sosialisasi khusus tentang cuti bersyarat, dan keaktifan Narapidana yang harus ditingkatkan.
Tidak Tersedia Deskripsi