
Asas Konsensualitas dan Asas Keterbukaan Dalam Perjanjian Informed Consent Sebagai Bagian Dari Pertanggungjawaban Pelayanan Medis
Pengarang : Teri Arianda - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2012XML Detail Export Citation
Abstract
Informed consent ini sangat erat kaitannya dengan tindakan medis yang artinya adalah suatu transaksi untuk menentukan atau upaya untuk mencari terapi yang paling tepat bagi pasien yang dilakukan oleh dokter. Sehingga hubungan antara informed consent dan tindakan medis yang akan dilakukan oleh dokter dapat dikatakan bahwa informed consent merupakan komponen utama yang mendukung adanya tindakan medis tersebut. Karena persetujuan yang diberikan secara sukarela yang diberikan oleh pasien dengan menandatangani informed consent adalah merupakan salah satu syarat subjektif untuk terjadinya/sahnya suatu perjanjian yaitu “sepakat untuk mengikatkan diri”. Dalam hal ini perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian untuk melakukan tindakan medis antara dokter dengan pasien. Pada masa sekarang, masyarakat semakin menyadari hak-haknya sebagai konsumen kesehatan. Mereka sering kali secara kritis bertanya tentang penyakit, pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan yang akan diambil berkenaan dengan penyakitnya. Hal tersebut merupakan hak yang layak harus dihormati oleh pemberi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas hukum kesehatan terutama asas konsensualitas dan asas keterbukaan tanpa mengesampingkan asas-asas hukum kesehatan lain dan hak-hak pasien. Pelayanan medis yang diberikan kepada pasien merupakan tanggungjawab dokter, adapun kerugian yang timbul dari tindakan medis akan berakibat hukum bagi dokter yang memberikan pelayanan medis terhadap pasien yang bersangkutan, sehingga dokter harus selalu memperhatikan kewajibannya dan hak-hak pasien begitupun pasien, harus memperhatikan hak dan kewajibannya agar terlaksananya pelayanan medis seperti yang diinginkan oleh pasien maupun doktet.
Tidak Tersedia Deskripsi