
Penegakan Hukum Bagi Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana
Pengarang : Iwan Sumarno - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011XML Detail Export Citation
Abstract
Kepolisian Negara Republik merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Oleh karena itu sebagai penegak hukum maka polisi dituntut profesional, proforsional dalam menjalankan tugasnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang tidak menutup banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas tersebut.Fokus yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penegakan hukum bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana ? Serta bagaimana proses pemidanaan dan apa sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana ? Ide awal penulisan hukum skripsi ini adalah banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri belakangan ini yang terekspos oleh media yang terjadi di Indonesia umumnya, selain itu Latar belakang penulisan Hukum skripsi ini yaitu sejauh mana penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana karena akhir –akhir ini banyak diberitakan dimedia masa (tv) kasus pidana yang banyak mengaitkan atau melibatkan anggota Polri sebagai pelakunya. Metode yang digunakan dalam penulisan dan penelitian hukum skripsi ini adalah yuridis normatif dimana penulis melakukan sistematisasi terhadap bahanbahan hukum tertulis dan perbandingan mengenai tentang bagaimana penegakan hukum bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Berdasarkan hasil analisis dan penelitian, maka penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu bahwa penanganan anggota polri yang melakukan tindak pidana adalah tunduk terhadap peradilan umum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 dan diatur lebih lanjut dalam PP No.3 Tahun 2003 tentang Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Polri. Dengan adanya kewenangan Peradilan umum dalam memeriksa dan memutus Perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri maka dengan demikian penyidiknya adalah dari Polri juga. Dan untuk sanksi yang yang diberikan bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana adalah baik sanksi yang ada sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku , anggota polri juga diikat dengan sanksi pelanggaran akan kode etik profesinya.
Tidak Tersedia Deskripsi