Hak-Hak Narapidana Penyalahguna Narkotika Dalam Perspektif Hukum Penitensier | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Hak-Hak Narapidana Penyalahguna Narkotika Dalam Perspektif Hukum Penitensier

Hak-Hak Narapidana Penyalahguna Narkotika Dalam Perspektif Hukum Penitensier

Pengarang : Wahyuni - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini membahas tentang hak-hak seorang narapidana penyalahguna Narkotika dalam prespektif hukum Penitensier. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hak-hak seorang narapidana penyalahguna Narkotika dalam prespektif hukum Penitensier dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi penghambat dalam pemenuhahan hak-hak tersebut. Tipe penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder di bidang hukum. Melengkapi penelitian skripsi ini, maka dilakukan juga dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer sehingga penelitian hukum, baik berupa penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan menelaah pustaka, laporan hasil penelitian dan dokumen-dokumen lainnya, maupun penelitian lapangan (field research), yaitu dengan terjun langsung di lapangan penelitian. Secara umum, pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana Penyalahguna narkotika didalam Lembaga Pemasyarakatan Kota Tarakan telah berdasarkan ketentuan-ketentuan didalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan maupun peraturan pelaksanaannya dapat dikatakan telah di implementasikan, walaupun belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Faktor-faktor pendukung upaya pemberian hak-hak narapidana, antara lain : Faktor sistem pemasyarakatan yang terdiri dari unsur warga binaan pemasyarakatan, unsur petugas pemasyarakatan, serta unsur masyarakat; Faktor hubungan dengan instansi; serta Faktor hubungan dengan masyarakat. Faktor-faktor penghambat upaya pemberian hak-hak narapidana, antara lain : Faktor over kapasitas; Faktor minimnya anggaran; standarisasi pemberian hak-hak narapidana yang belum jelas; serta belum diterapkannya sistem pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap pemberian hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi