
Perlindungan Konsumen Akibat Pemadaman Listrik Oleh PT PLN Tarakan
Pengarang : Jordan Sirait - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011XML Detail Export Citation
Abstract
Prinsip-prinsip yang dianut dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan, PT. PLN selaku pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik secara terus-menerus (berkesinambungan) dengan mutu dan keandalan yang baik, juga wajib memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan/konsumen listrik. Ternyata keadaan yang ditemui sekarang berbeda jauh dengan apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang Ketenagalistrikan. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam hal terjadinya kerugian sebagai akibat pemadaman listrik dan bagaimanan bentuk tanggung jawab dari PT.PLN Tarakan apabila terjadi pemadaman listrik yang merugikan konsumen Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam hal terjadinya kerugian sebagai akibat pemadaman listrik dan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab dari PT.PLN Tarakan apabila terjadi pemadaman listrik yang merugikan konsumen Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative karena menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan pendekatan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa apabila konsumen mengalami kerugian akibat pemadaman listrik.sedangkan perlindungan hukum PT. PLN kepada Konsumen Listrik selama belum sesuai dengan jiwa UUPK.dan bentuk tanggung jawab PT PLN kepada konsumen listrik adalah pembayaran ganti rugi kepada konsumen oleh PT. PLN
Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen dan tanggung jawab
Tidak Tersedia Deskripsi