Pelepasan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Juata Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Pelepasan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Juata Tarakan

Pelepasan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Juata Tarakan

Pengarang : Abdul Gafar - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Secara yuridis peraturan pelaksanaan pelepasan hak atas tanah telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 sebagai penjabaran dari pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria tentang tanah sebagai fungsi sosial, Walaupun demikian pelaksanaan pelepasan hak atas tanah pada pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingen umum sering pula menimbulkan permasalahan. Hal ini terjadi karena adanya kepentingan yang bertentangan yang satu dengan yang lain. Demikian pula penelitian ini yang mengkaji tentang pelaksanaan pelepasan hak atas tanah pada pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum (Pelepasan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Juata Tarakan) yang dapat di identifikasi permasalah sebagai berikut : bahwa masalah pelepasan hak atas tanah untuk tujuan pembangunan tidak saja mengandung nilai ekonomis dan kesejahtraan semata-mata akan tgetapi juga menyangkut aspek-aspek sosial , psikologis, kultural bahkan hak asasi ,manusia, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik hak atas tanah khususnys dalam hal ganti rugi, ganti rugi hak atas tanah juga dapat dilakukan dengan jalan musyawarah secara langsung antara pihakk-pihak yang memerlukan tanah dengan pemilik tanah dengan cara transparan dan adil.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi