
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembiayaan Pada Bank Syari’ah Di Indonesia
Pengarang : Zulfauzi Hasly - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011XML Detail Export Citation
Abstract
Sistem hukum perbankan di Indonesia yang dikenal yaitu sistem konvensional dan sistem syariah (hukum islam), prinsip syariah yang didalam melakukan kegiatan usahanya didasarkan pada hukum islam dimungkinkan untuk dilakukan di Indoensia, salah satunya kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan pembiayaan dan bagaimana penerapan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada bank syariah di Indonesia. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yang telah dilakukan mendapatkan bahwa pengaturan pembiayaan pada bank syariah berdasarkan pronsip syariah dapat dilakukan dengan dasar hukum UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yan telah diperbarui dengan UU No.10 Tahun 1998 (Pasal 6 huruf m) yang selanjutnya diperbarui diatur khusus dengan UU No.21 Tahun 2008 Tentang perbankan syariah, diikuti dengan fatwa-fatwa dewan syariah nasional MUI sebagai aturan teknis pembiayaan berdasarkan pronsip syariah, Bank Syariah dapat melakukan pembiayaan yaitu dengan murabahah, salam, istishna, musyarakah, mudharrabah dan qardh.
Tidak Tersedia Deskripsi