
Tinjauan Yuridis Terhadap Status Tanah Berkaitan Dengan Penataan Ruang Di Kota Tarakan
Pengarang : Fua Dewita - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011XML Detail Export Citation
Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hak atas warga yang lahannya/tanahnya terkena penataan ruang dan bagaimana penyelesaian hukumnya apabila tanah yang digunakan tidak sesuai apa yang telah di atur dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 03 Tahun 2006 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan (RTRW). Penelitian ini adalah penelitian secara normatief, yaitu penelitian yang lebih menekankan pada kepustakaan. Penelitian ini juga melakukan wawancara pada Dinas Tata Kota Tarakan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan. Hasil pembahasan menunjukan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 03 Tahun2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan (RTRW), kawasan di kota Tarakan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya. Untuk kawasan lindung dilarang melakukan kegiatan budidaya kecuali ada izin dari yang instansi berwenang. Dan penyelesaian hukumnya apabila suatu lahan dimanfaatkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perda RTRW, maka penyelesaiannya dapat dilakukan dengan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah dengan memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah.
Tidak Tersedia Deskripsi