
Perlindungan Terhadap Invensi Dari Proses Pendidikan
Pengarang : Roslinda - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011XML Detail Export Citation
Abstract
Metode Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif yaitu di dasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan mempergunakan bahan-bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini juga dilengkapi penelitian lapangan untuk mencari data primer. Berdasarkan judul diatas maka penulis dapat mengambarkan mengenai perlindungan terhadap invensi dari proses pendidikan. Perlindungan terhadap invensi yang dihasilkan dari proses pendidikan di berikan kepada penemu, hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UUPaten No 14 tahun 2001 yang berbunyi “ paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakannya” yang berhak mendaftarkan suatu invensi yang dihasilkan dari proses pendidikan bisa dari pihak sekolah baik kepala sekolah atau guru di bidang jurusan atau perguruan tinggi baik dari rektor atau dosen. Hal ini terdapat dalam pasal 23 ayat 1 UUPaten yag berbunyi “ apabila permohonan invensi diajukan oleh pemohon yang bukan iventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan”.
Tidak Tersedia Deskripsi