
Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Di Polres Tarakan
Pengarang : Edy Irawan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011XML Detail Export Citation
Abstract
Proses penyidikan terhadap tindak pidana Narkotika berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang meliputi: Melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; memeriksa orang atau korporasi yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi; menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka; memeriksa, menggeledah, dan menyita barang bukti tindak pidana dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; memeriksa surat dan/atau dokumen lain tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; melakukan interdiksi terhadap peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di seluruh wilayah juridiksi nasional; melakukan penyadapan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika setelah terdapat bukti awal yang cukup; melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan; memusnahkan Narkotika dan Prekursor Narkotika; melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya; mengambil sidik jari dan memotret tersangka; melakukan pemindaian terhadap orang, barang, binatang, dan tanaman; membuka dan memeriksa setiap barang kiriman melalui pos dan alat-alat perhubungan lainnya yang diduga mempunyai hubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; melakukan penyegelan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang disita; melakukan uji laboratorium terhadap sampel dan barang bukti Narkotika dan Prekursor Narkotika; meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tugas penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hambatan-hambatan dalam proses penyidikan tindak pidana Narkotika antara lain : Kurangnya partisipasi dari masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Narkotika, barang bukti narkotika yang dikirim ke Lapfor untuk hasilnya cukup lama, Saksi narkotika yang engan dijadikan saksi, kemampuan operasional, Pengawasan dan Pengendalian
Tidak Tersedia Deskripsi