Tanggung Jawab Direksi Terhadap Perseroan Terbatas (PT) yang Dinyatakan Pailit | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tanggung Jawab Direksi Terhadap Perseroan Terbatas (PT) yang Dinyatakan Pailit

Tanggung Jawab Direksi Terhadap Perseroan Terbatas (PT) yang Dinyatakan Pailit

Pengarang : Sudarnengsih B. - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Direksi merupakan organ perseroan yang mempunyai tugas dan wewenang serta bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Direksi diberikan kepercayaan oleh seluruh pesero melalui Rapat Umum Pemegang Saham untuk menjadi organ yang akan melaksanakan kepentingan perseroan, serta seluruh kepentingan-kepentingan pesero. Seorang Direksi dalam menjalankan kepengurusan dan perwakilan perseroan harus bertindak hati-hati, patut atau sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam anggaran dasar. Jika dalam kepengurusan dan perwakilan perseroan tersebut, Direksi melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar batas kewenangan atau sesuatu yang telah ditentukan dan ditetapkan dalam anggaran dasar, maka anggota Direksi diminta untuk bertanggung jawab. Perseroan tidak bertanggung jawab atas perbuatan direksi yang melampaui batas wewenang yang telah diberikan kepadanya berdasarkan anggaran dasar. Berdasarkan undang-undang pengertian Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing. Mengenai peran serta Direksi dalam Perseroan pailit adalah seorang Direksi harus mengupayakan agar tercapainya maksud dan tujuan Perseroan yang pailit tersebut dan untuk Direksi harus mengupayakan agar tercapainya perdamaian dengan para kreditur untuk mengakhiri kepailitan Perseroan tersebut.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi