
Permohonan Grasi Terhadap Putusan Pidana Mati
Pengarang : Edward Parlindungan Pangaribuan - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian bahan kepustakaan. Menganalisa bahan hukum pada penelitian normatif adalah proses memperoleh hukumnya berupa preskripsi, dilakukan dengan mengidentifikasi konsep atau sumber hukum dari peristiwa hukum, mengiventarisasi bahan hukum, mengklasifikasikan bahan hukum, menetapkan norma hukum sebagai indikator hukum kemudian menganalisa secara logis dan sistematis hubungan antara konsep atau sumber hukum dari peristiwa hukum terhadap indikator hukum, sehingga memperoleh preskripsi. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Undang-undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia itu suatu negara hukum (rechstsaat) dibuktikan dari ketentuan dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-undang Dasar 1945. Di negara dengan tingkat keanekaragaman penduduknya yang luas seperti Indonesia, sistem presidensiil ini efektif untuk menjamin sistem pemerintahan yang kuat dan efektif. Namun seringkali, karena kuatnya otoritas yang dimilikinya, timbul persoalan berkenaan dengan dinamika demokrasi. Oleh karena itu, dalam perubahan Undang-undang Dasar 1945, kelemahan sistem presidensiil seperti kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan presiden, diusahakan untuk dibatasi. Misalnya, Pasal 14 ayat (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA”. Hal ini bertujuan agar hak preogratif presiden dibatasi dan tidak lagi bersifat mutlak. Hasil keputusan permohonan grasi yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden, dapat berupa penolakan atau penerimaan grasi. Pemberian grasi bukan dimaksudkan untuk menganulir hukum atau membatalkan hukum. Hukum telah ditegakkan. Pemberian grasi sifatnya hanya memberikan pengampunan, tanpa meniadakan kesalahan terpidana.
Tidak Tersedia Deskripsi