Sistem Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Sistem Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang

Sistem Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang

Pengarang : Agung Prihadi - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Melihat pencucian uang di Indonesia yang terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan neegara, tetapi tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, Maka pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang harus dilakukan harus dengan cara yang luar biasa. Dengan demikian pemberantasan tindak pidana pencucian uang harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain dengan penerapan sistem pembuktian terbalik. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah mengapa tindak pidana pencucian uang dilang dan mengapa tindak pidana pencucian uang menggunakan pembuktian terbalik. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan dimana penulis mengumpulkan data berdasarkan sumber-sumber kepustakaan, pendapat sarjana, dan peraturan Perundang-undangan yang menjadi acuan bagi penulis. Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penerapan pembuktian terbalik hanya berlaku pada tingkat persidangan tidak pada tahap penyidikan. Mengenai pembuktian terbalik memiliki kelebihan yaitu terdakwa wajib untuk membuktikan bahwa harta kekayaan terdakwa merupakan bukan berasal dari tindak pidana dan undang – undang ini memungkinkan siapapun yang menampung harta kekayaan yang berasal dari kejahatan baik keluarga maupun orang lain dapat dipidana. Dengan ada pembuktian terbalik ini diharapkan bisa mempercepat dalam proses pemberantas tidak pidana pencucian uang serta tindak pidana korupsi. Dalam pembuktian tebalik ini terdakwa memungkinkan untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidan. Apabila terdakwa bisa membuktikan harta kekayaanya bukan dari kejahatan akan memberikan keyakin hakim bahwa terdakwa tidak melakukan kejahatan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi