
Tinjauan Hukum Prostitusi Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Tarakan
Pengarang : Eva Nurliani - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian yang menitik beratkan pada penelitian lapangan Untuk memperoleh data yang aktual dan relevan sesuai dengan judul maka peneliti juga menambahkan dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan mempergunakan bahan-bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier tujuan penelitian ini untuk mengetahui unsur-unsur prostitusi yang dilakukan oleh anak dan untuk mengetahui perlindungan hokum terhadap anak yang melakukan prostitusi. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Serta segala upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang, lembaga pemerintah dan swasta untuk menghindarkan anak dari berbagai ancaman dan perlakuan tidak wajar penyalagunaan atas dirinnya (eksploitasi) dan tidak terjerumus dalam dunia prostitusi. Pada penelitian dilapangan banyak anak-anak yang masih dibawah umur atau dibawah usia 18 tahun terjun dalam dunia prostitusi hal ini dilakukan anak dikarenakan alasan komersil bahkan dikarenakan adanya pengaruh dari orang lain. Adapun peraturan yang terkait dengan masalah prostitusi ini adalah Pasal 296 KUHP untuk praktik germo dan Pasal 506 KUHP untuk mucikari. Pada kenyataannya kehidupan dalam dinamika sosial ekonomi, membawa perubahan apresiasi terhadap anak. Anak yang dulu dianggap “manusia kecil” yang perlu dilindungi, saat ini justru berada dalam cengkraman eksploitasi secara fisik dan seksual. Hal tersebut terjadi disebabkan posisi anak yang dijadikan objek.
Tidak Tersedia Deskripsi