Aborsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Kota Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Aborsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Kota Tarakan

Aborsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Kota Tarakan

Pengarang : Sarifah Asimah - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan suatu keadaan dan menelaah serta mengkajikannya berdasarkan literatur bahan hukum. Aborsi adalah pengakhiran sebuah kehamilan sebelum janin dapat hidup diluar kandungan sebelum usia kandungan 20 minggu. Jika umur kandungan lebih dari 20 minggu maka tidak disebut aborsi. Aborsi dibagi menjadi 2 macam, yaitu aborsi spontan/alamiah yaitu terjadi secara alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Aborsi spontan bisa terjadi karena kecelakaan dalam berkendaraan, kecapean, penyakit, jatuh, dan lain-lain sehingga secara hukum hal ini tidak dapat dipertanggung jawabkan. Dan aborsi buatan/sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi. Aborsi buatan dapat dibagi dua macam yakni, pertama Abortus provocatus criminal (abortus ilegal), dan Abortus provocatus therapeuticus (abortus legal) Penyebab terjadinya aborsi di Kota Tarakan adalah Faktor utamanya remaja putri melakukan Abortus Provocatus Criminal adanya kehamilan yang tidak diinginkan yang disebabkan oleh prilaku seks di luar nikah, adapun alasan remaja putri melakukan Abortus provocatus criminal adalah takut pada orang tua, pihak pria tidak bertanggung jawab, dan adanya kehamilan yang tidak diinginkan. Cara meminimalisir kejahatan aborsi di Kota Tarakan yaitu dengan upaya dari pihak kepolisian, upaya dari pihak Jaksa, upaya dari pihak hakim, upaya dari pihak keluarga, dan upaya dari pihak masyarakat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi