
Perubahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Pengarang : Eko Supriansyah - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011XML Detail Export Citation
Abstract
Perjanjian kerja yang diatur dalam perusahaan memuat hak dan kewajiban para pihak yaitu pengusaha dan pekerja, peraturan perusahaan tersebut dibuat agar terciptanya keselarasan dalam hubungan kerja. Tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui hak dan kewajiban pihakpihak dalam perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu serta bagaimana perjanjian kerja waktu tertentu berubah demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.Hasil penelitian ini yaitu dalam hal pengaturan hak dan kewajiban para pihak diatur secara umum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan PeraturanPeraturan lain di bidang Ketenagakerjaan. Akan tetapi hak dan kewajiban yang bersifat khusus diatur dalam perjanjian yang dilakukan antara pihak pengusaha pekerja, Perjanjian Kerja Bersama. Sedangkan perjanjian kerja waktu tertentuberubah demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu lebih mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN.VI/2004 tentang Ketentuan pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diatur dalam pasal 15. Maka dapat disimpulkan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu pengaturannya diatur secara umum dan khusus. Sedangkan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam suatu peraturan perundangundangan.
Tidak Tersedia Deskripsi