Karakteristik Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum Pidana | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Karakteristik Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum Pidana

Karakteristik Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum Pidana

Pengarang : Adrian - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini juga dilengkapi dengan penelitian lapangan untuk mencari data primer dengan pengelolaan data hakikatnya kegiatan untuk mengadakan sistematisasi dan klasifikasiterhadap permasalahan mengenai Karakteristik Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hukum Pidana, studi kepustakaan dan wawancara singkat dengan responden yang berkompeten. Skripsi ini mengangkat masalah apakah karakteristik tindak pidana perdagangan orang dan bagaimanakah modus operandi pelaku tindak pidana perdagangan orang. Selain itu skripsi ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan memahami karakteristik tindak pidana perdagangan orang dan modus operandi pelaku tindak pidana perdagangan orang. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU PTPPO menyatakan bahwa, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberikan bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Dalam suatu keadaan penyelundupan migran yang klasik, hubungan antara migran dan penyelundup bersifat sukarela, berjangka pendek dan berakhir sampai tibanya migran di Negara tujuan. Akan tetapi, sejumlah migran gelap dipaksa melanjutkan hubungan ini untuk melunasi utang ongkos angkutan mereka yang besar sejak dari daerah asal hingga di Negara tujuan. Pada tahap akhir ini tampak tujuan akhir perdagangan orang (jeratan utang, pemakaian kekerasan, kerja paksa, dan pelacuran paksa).

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi