
Tinjauan Yuridis Terhadap Pemanfaatan Aset Daerah Pemerintah Kota Tarakan
Pengarang : Suparno - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011XML Detail Export Citation
Abstract
Fungsi aset sangat vital bagi suatu organisasi publik, begitu juga dengan pemerintah daerah, aset merupakan sumber daya yang mampu menjamin ketersediaan pelayanan yang baik (excellent service). Ada kalanya suatu aset belum digunakan secara maksimal ataupun bahkan masih idle sehingga perlu untuk dimanfaatkan. Pemanfaatan aset di Kota Tarakan pernah diatur dalam suatu Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tetapi peraturan tersebut masih menggunakan konsep retribusi. Kegiatan pemanfaatan merupakan bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna suatu aset daerah. Dalam pemanfaatan aset daerah perlu tata cara untuk mencapai tujuan pemerintah daerah. Tata cara tersebut merupakan rule of law yang akan menjamin tertib administrasi dalam pemanfaatan aset daerah. Tata cara dalam pemanfaatan aset sendiri diatur oleh beberapa peraturan yang berbeda-beda, sehingga perlu sebuah analisa untuk mendapatkan kompilasi dari peraturan yang ada. Dengan begitu tata cara pemanfaatan aset yang digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Tata cara dalam pemanfaatan aset harus sederhana, mudah dipahami dan memiliki kepastian hukum. Tata cara yang digunakan akan tergantung dari konsep dasar dan teori pemikiran atas pemanfaatan aset tersebut. Kekurangan kekurangan dalam tata cara pemanfaatan aset harus dibenahi sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang menyebabkan pelaksanaannya menjadi multi tafsir ataupun obscuur libel. Pemanfaatan aset merupakan bentuk partisipasi aktif antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam kegiatan pembangunan sesuai dengan konsep good governance. Sebagai bentuk perbuatan hukum pemerintah daerah, pemanfaatan aset daerah harus mencerminkan prinsip – prinsip good governance. Tata cara dan pelaksanaan pemanfaatan aset hendaknya memiliki legalitas yang menjamin tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan yang ada akan mendorong terciptanya akuntabilitas dan keterbukaan. Pelaksanaan yang dapat dipertanggung jawabkan tersebut menunjukkan profesionalitas dan proporsionalitas para pelaksana pemerintahan. Pemanfaatan aset daerah harus dilaksanakan dengan se-efektif dan se-efisien mungkin yang pada akhirnya memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat yang lebih memadai.
Tidak Tersedia Deskripsi