
Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Jasa Pelayanan Perhotelan di Kota Tarakan
Pengarang : Bakri - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif yaitu dengan pendekatan Statute approach yang didasarkan dengan mempergunakan bahan-bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Persaingan usaha tidak sehat dalam jasa pelayanan perhotelan di kota Tarakan, yaitu dalam bentuk penetapan harga, pemasaran, dan pemberian Fasilitas yang berlebihan kepada konsumen, sehingga hotel yang mampu bersaing dalam pasar adalah hotel yang menetapkan Tarif kamar jauh dari standar atau sangat murah, mengobral diskon serta memberikan fasilitas yang berlebihan dengan biaya operasional yang begitu tinggi, yang akhirnya akan berdampak kerugian bagi pengusaha hotel pada umumnya karena persaingan yang tidak sehat tersebut. Upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha apabila terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam pelayanan jasa perhotelan adalah Penyelesaian melalui jalur Non Litigasi (Diluar Pengadilan) yaitu Melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), selain itu dapat juga melalui upaya hukum lain seperti Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Penilaian ahli dan Arbitrase sedangkan penyelesaian sengketa melalui jalur Litigasi (pengadilan) yaitu melalui upaya Hukum biasa seperi gugatan, perlawanan/verzet, banding dan kasasi dan upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali dan Dendenverset,
Tidak Tersedia Deskripsi