
Peran Serta Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Pengarang : Saiful Anwar - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011XML Detail Export Citation
Abstract
Berawal pada ketertarikan peneliti pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yang mensyaratkan adanya partisipasi masyarakat pada pembentukan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini adalah peraturan daerah. Dalam pelaksanaannya, peran serta masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah terakomodir hanya dalam 2 (dua) tahapan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yakni, tahapan persiapan dan pembahasan. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk pemberian masukan, penyampaian aspirasi dan memperoleh/mendapatkan informasi. Bentuk-bentuk tersebut dilaksanakan dengan mekanisme Naskah Akademik, Focus Group Disscusions (FGD), Dialog, Seminar, Lokakarya, Public Hearing dan Konsultasi. Mekanisme pelaksanaan peran serta masyarakat yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD belum cukup mampu untuk mewujudkannya. Dikarenakan Peraturan Tata Tertib DPRD yang ada hanya merupakan peraturan lebih lanjut (Peraturan Operasional) atas Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Padahal ada amanah dari undang-undang lain (Penjelasan Pasal 53 UU 10:2004) yang menyatakan bahwa pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Tata Tertib DPRD. Jika ditelaah/diamati lebih lanjut, peran serta masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah yang dalam prosesnya pada tahap persiapan dan pembahasan, akan jauh berbeda jika kita merujuk pada Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik. Dalam hal ini Asas Keterbukaan (Pasal 5 huruf g) yang berbunyi “Asas Keterbukaan adalah bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan”. Tidak terdapat kesesuaian norma antara Asas dan materi dari pasal-pasal. Seharusnya materi dari pasal-pasal merujuk pada Asasnya.
Tidak Tersedia Deskripsi