
Wasiat Wajibah Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam
Pengarang : Norhuda - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011XML Detail Export Citation
Abstract
Salah satu akibat hukum dari peristiwa pengangkatan anak adalah mengenai status (kedudukan) anak angkat sebagai ahli waris orang tua angkatnya. Namun menurut Hukum Islam, anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam kewarisan Islam adalah adanya hubungan nasab/darah. Maka sebagai solusinya menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan pemberian “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari sepertiga. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah 1). Bagaimanakah pengaturan hak waris anak angkat melalui wasiat wajibah menurut Kompilasi Hukum Islam dan 2). Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan jumlah wasiat wajibah. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif didasarkan pada penelitian kepustakaaan untuk mendapatkan data sekunder dengan mempergunakan bahan-bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui : bahwa status (kedudukan) anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tetap sebagai anak yang sah berdasarkan penetapan pengadilan dengan catatan tidak memutuskan hubungan nasab/darah dengan orang tua kandungnya, oleh karena itu anak angkat tidak boleh menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Tapi anak angkat memperoleh wasiat wajibah dari orang tua angkatnya. Sedangkan Pertimbangan hakim dalam menetapkan jumlah bagian wasiat wajibah anak angkat adalah berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 209 ayat (2) bahwa bagian anak angkat adalah sepertiga bagian dan tidak boleh melebihi dari bagian minimal yang diterima oleh para ahli waris.
Tidak Tersedia Deskripsi