
Penanganan Illegal Logging Di Kota Tarakan Berdasarkan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Pengarang : Iskandar - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini dibuat untuk mengetahui Jenis illegal logging di Kota Tarakan dan bagaimana proses penanganan illegal logging di Kota Tarakan. Hal-hal yang mendasari penulis membahas masalah Kehutanan adalah keprihatinan penulis melihat dan mengamati kondisi hutan di Indonesia yang semakin lama semakin rusak dan gundul, khusus di kota Tarakan banyak masyarakat yang perambahan dan penebangan hutan dengan alasan untuk membuka lahan pemukiman dengan tidak bertanggung jawab sehingga mengakibatkan bencana seperti banjir, erosi, longsor dan lain sebagainya, selain itu peredaran kayu-kayu illegal dari luar Kota Tarakan yang masuk melalui sungai-sungai kecil yang ada di Kota Tarakan. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu empiris Penelitian yaitu dengan mengumpulkan informasi dengan berbagai macam materi yang terdapat dalam perpustakaaan, meneliti hal-hal yang bersifat teoritis seperti Undang-Undang, buku-buku lain yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini, dengan didukung dengan penelitian dilapangan yang dilanjutkan dengan data kasus di Polres Tarakan dan Dinas Kehutanan yang ada selama kurun waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2006 s/d 2011. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa dari kasus yang ditangani Dinas Kehutanan Kota Tarakan dan Polres Tarakan setiap tahunnya berkisar antara 7 sampai dengan 10 kasus pertahunnya, Adapun penerapan pasal untuk kasus illegal logging yang di gunakan di Polres Tarakan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sedang Dinas Kehutanan Kota Tarakan menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Perda Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2004.
Tidak Tersedia Deskripsi