Kedudukan Hakamain Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Kedudukan Hakamain Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama

Kedudukan Hakamain Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama

Pengarang : Fuji Lestari - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2011
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif yaitu di dasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan mempergunakan bahan-bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini juga dilengkapi penelitian lapangan untuk mencari data primer. Berdasarkan judul diatas maka penulis dapat menggambarkan mengenai Kedudukan Hakamain Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Mediasi merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Melalui mediasi, para pihak yang bersengketa merasa lebih luwes dan leluasa mengutarakan keinginnannya dan melakukan negosiasi, untuk mencapai kata sepakat sehingga dapat diperoleh penyelesaian yang lebih berkeadilan. Mediasi diterapkan sebagai bagian acara dalam perkara perdata di lingkungan Peradilan Agama dan Peradilan Umum. Bagi lingkungan Peradilan Agama sendiri, kehadiran seorang mediator suatu perkara tampaknya dianggap sebagai sebuah hal yang baru. Secara yuridis formal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pasal 76 telah menetapkan keberadaan hakam dalam perkara perceraian. Hakamain sebagai juru damai yang terdiri dari seorang yang diwakili pihak keluarga sumi dan seorang dari pihak keluarga istri. Setiap kali Pengadilan Agama menangani perkara perceraian dengan alasan syiqaq mesti menghadirkan dan memfungsikan hakam sebab semua perceraian hanya dibenarkan apabila didasarkan dengan alasan syiqaq. Hal ini berarti bahwa fungsi dan peran hakam makin besar dan menentukan lengkapnya prosedur penanganan kasus perceraian dan berarti pula tiada perceraian tanpa pengangkatan hakam.

Tidak Tersedia Deskripsi

Detail Informasi