
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Pengelolaan Donasi Bencana Secara Daring
Pengarang : Yabes Sampe - Personal Name;
Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024XML Detail Export Citation
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait dengan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam pengelolaan dana donasi secara daring. Permasalahan yang pertama yaitu terkait dengan bentuk pengaturan tentang kegiatan donasi secara daring berdasarkan peraturan perrundang-undangan dan yang kedua yaitu bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pengelola dana donasi bencana secara daring jika terjadi penyalahgunaan dana donasi. Skripsi ini merupakan penelitian yang bersifat normatif yang berfokus pada peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan donasi. Pendekatan yang kedua adalah pendekatan konseptual yaitu dengan menggunakan kaidah-kaidah dan norma hukum yang berlaku. Pendekatan yang ketiga adalah dengan pendekatan kasus yaitu mempelajari norma ataupun kaidah hukum yang diterapkan dalam suatu praktik hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer merupakan peraturan perundang-undangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan artikel ilmiah, serta situs internet dan kamus. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah: pertama, bahwa bentuk peraturan perundang-undangan terkait dengan kegiatan donasi belum mengatur kegiatan donasi secara daring. Kedua, bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pengelola dana donasi bencana secara daring dilakukan dengan pemberian sanksi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata Kunci: Donasi Daring, Penggelapan, Pertanggungjawaban Pidana
This research aims to answer problems related to criminal liability in the criminal act of embezzlement of online disaster donation funds. The first problem was related to the regulation of online donation activities based on laws and regulations, and the second was the criminal liability of online disaster donation fund managers in the event of misuse of donation funds. This research was normative, focusing on legislation. This research used several legal approaches. The first approach was to analyse laws and regulations relating to donation activities. The second approach was conceptual, namely by using applicable legal rules and norms. The third approach was a case approach, namely studying legal norms or rules applied in a legal practice. The data used in this research consists of primary data and secondary data. Primary data was legislation, while secondary data was obtained from books, journals and scientific articles, as well as internet sites and dictionaries. The conclusions of this research were: 1) that the form of legislation related to donation activities has not regulated online donation activities, and 2) the form of criminal liability for online disaster donation fund managers was carried out by imposing sanctions according to the provisions of the applicable laws and regulations, in this case, the Criminal Code. Keywords: Online Donation, Embezzlement, Criminal Liability