Wewenang Kejaksaan Sebagai Fasilitator Dalam Proses Keadilan Restoratif Pada Kasus Penganiayaan Di Kota Tarakan | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Wewenang Kejaksaan Sebagai Fasilitator Dalam Proses Keadilan Restoratif Pada Kasus  Penganiayaan Di Kota Tarakan

Wewenang Kejaksaan Sebagai Fasilitator Dalam Proses Keadilan Restoratif Pada Kasus Penganiayaan Di Kota Tarakan

Pengarang : Hellna Dwi Susanti - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penganiayaan merupakan masalah serius yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu pendekatan alternatif yang berkembang dalam penanganan kasus kriminal, khususnya penganiayaan adalah keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran dan wewenang kejaksaan sebagai fasilitator dalam proses keadilan restoratif pada kasus penganiayaan di Kota Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris yang merupakan pendekatan penelitian yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data empiris atau data yang diperoleh melalui observasi langsung atau pengalaman praktis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para jaksa, mediator, dan pihak terkait dalam proses keadilan restoratif. Analisis data dilakukan dengan teknik content analysis untuk mengidentifikasi pola-pola tematik dan hubungan antar konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki peran penting sebagai fasilitator dalam mengimplementasikan keadilan restoratif. Wewenang kejaksaan mencakup pemilihan kasus yang dapat diarahkan ke jalur restoratif, pembentukan tim mediator, dan pemantauan pelaksanaan perjanjian restoratif. Kendala dan tantangan yang dihadapi mencakup ketersediaan sumber daya manusia dan pemahaman yang masih terbatas terkait keadilan restoratif. Namun kejaksaan juga melakukan evaluasi rutin terhadap pelaku setelah menerapkan keadilan restoratif bertujuan untuk mengetahui apakah si pelaku mengulangi perbuatanya lagi atau melakukan tindak pidana lainya lagi atau tidak. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman praktis dan teoritis mengenai peran kejaksaan dalam keadilan restoratif, khususnya pada kasus penganiayaan. Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi perbaikan kebijakan dan peningkatan kapasitas kejaksaan dalam menghadapi tantangan implementasi keadilan restoratif. Saran dalam penelitian ini adalah seharusnya kejaksaan harus lebih tegas dalam pemberlakuan syarat-syarat dalam penerapan keadilan restoratif.

Kata kunci : Kejaksaan, Keadilan Restoratif, Penganiayaan

Persecution is a serious problem that threatens the safety and welfare of society. An alternative approach that is developing for dealing with cases of abuse is restorative justice. The purpose of the research was to explore the role and authority of the prosecutor's office as a facilitator in the restorative justice process in cases of persecution in Tarakan City. The research method used is empirical, which is a research approach that focuses on collecting and analyzing empirical data or data obtained through direct observation or practical experience. Data were collected through in-depth interviews with prosecutors, mediators, and other stakeholders in the restorative justice process. The data were analyzed using content analysis techniques to identify thematic patterns and relationships among concepts. The results showed that the prosecutor has an important role as a facilitator in the implementation of restorative justice. The prosecutor's authority includes selecting cases for restorative pathways, forming a team of mediators, and monitoring the implementation of restorative agreements. The obstacles and challenges faced include the availability of human resources and a limited understanding of restorative justice. However, the prosecutors also routinely evaluate offenders after implementing restorative justice to determine whether or not the perpetrator repeats his actions or commits another crime. The research contributed to the practical and theoretical understanding of the role of the prosecutor in restorative justice, particularly in cases of persecution. The implications of this research include recommendations for policy improvements and capacity-building for prosecutors to meet the challenges of implementing restorative justice. The suggestion of the research is that prosecutors should be more assertive in imposing conditions on the use of restorative justice. Keywords: Prosecutor, Restorative Justice, Persecution

Detail Informasi