Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Masyarakat Adat Yang Dibebaskan Untuk Pembangunan Ibu Kota Baru | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Masyarakat Adat Yang Dibebaskan Untuk Pembangunan Ibu Kota Baru

Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Masyarakat Adat Yang Dibebaskan Untuk Pembangunan Ibu Kota Baru

Pengarang : El Geraldy Kespanla - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Konsep pemindahan ibu kota dari Jakarta memang bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Ide untuk menjadikan Kota Palangkaraya, yang terletak di Kalimantan Tengah, sebagai ibu kota negara pertama kali muncul pada masa pemerintahan Presiden Sukarno. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini. Pertama bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang terdampak dari pembangunan ibu kota baru kedua, mekanisme pembebasan tanah ulayat masyarakat adat terhadap pembangunan ibu kota baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa, Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang terpengaruh oleh pembangunan ibu kota negara baru belum terlaksana sepenuhnya, dan masih belum ada mekanisme hukum yang memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, tanpa menghambat kemajuan proyek ibu kota negara. Akan tetapi pemerintah dalam proyek pembangunan ibu kota negara berusaha sebisa mungkin mengatur lintas hukum antara pemerintah dengan masyarakat adat, agar terciptanya jaminan kepastian hukum mengenai hak masyarakat adat. Dan juga Dalam pelaksanaan pembebasan tanah ulayat masyarakat adat untuk pembangunan ibu kota negara baru, terdapat rangkaian tahapan yang harus dijalankan oleh pemerintah. Proses ini terdiri dari empat langkah, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pelaksanaan pengadaan tanah dan penyerahan hasil dilakukan dengan pihak pemilik tanah memberikan hasil tanah kepada instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan fasilitas umum, dengan tujuan mendukung perkembangan infrastruktur daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tanah, Masyarakat Adat, Ibu Kota Baru

The concept of moving the capital city from Jakarta is not new in Indonesian history. The idea to make the city of Palangkaraya, located in Central Kalimantan, the country’s capital first emerged during the reign of President Sukarno. There were two problem formulations in this research. Firstly, a from of legal protection for indigenous people affected by the contruction of the new capital city. Second, a mechanism for acquiring customary land for indigenous people during the contructionof the new capital city. The research method war normative research using a statutory approach and a conceptual approach. Based on the research result, it showed that legal protection for indigenous communities affected by the contuction of the new national capital had not been fully implemented, and there was still no legal mechanism that ensured that their right were fulfilled in accordance with current regulations without hampering the program of the progress of the national capital project. Country city. However, the government, in the national capital development project, was trying as much as possible to regulate cross-legal matters between the government and indigenous communities in order to create guarantees of legal certainly regarding the right of indigenous communities. Also, in implementing the acquistion of costumary land by indigenous people for the contruction of a new national capital, there were a series of stage that needed to be carried out by the government, this process consisted of four step: planning, preparation, implementation, and delivery of result. The implementation of land acquistion and handover of the proceeds was carried out by the land owner, who provided the land proceeds to agencies that needed land of the construction of public facilities, with the aim of supporting the development of tegional infrastructure to improve community welfare. Keyword: Legal Protection, Land, Indigenous People, New Capital City

Detail Informasi