Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Memberikan Pengakuan Terpaksa Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polri | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Memberikan Pengakuan Terpaksa Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polri

Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dalam Memberikan Pengakuan Terpaksa Yang Dilakukan Oleh Penyidik Polri

Pengarang : Wafa Isyraq Bimantoro - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penyidikan merupakan suatu rangkaian guna mengumpulkan bukti-bukti yang dimana bukti tersebut dapat memberikan jalan terang dari suatu delik. Kesulitan penyidik dalam mengumpulkan bukti mengakibakan penyidik melakukan pemaksaan pada saat pemeriksaan guna mendapatkan bukti. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan “setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah tersebut dengan tidak ada kecualinya”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Perlindungan Hukum Kepada Korban Kekerasan Tindak Pidana dalam Upaya Pengakuan Paksa Penyidikan di Indonesia dan apa Konsekuensi Pengakuan Pelaku yang dilakukan Secara Paksa didepan Penyidik. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif berupa perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini mencakup mengenai perlindungan hukum kepada korban kekerasan sudah diatur di dalam KUHAP pasal 50 sampai dengan pasal 68. walapun sudah jelas tertuang dalam pasal tersebut namun masih saja banyak hak-hak tersangka yang tidak terpenuhi sehingga dengan demikian timbul akibat kedua dari perlakuan tersbut dimana konsekuensi pengakuan paksa yang dilakukan penyidik tersebut dapat dibatalkan di muka pengadilan apabila kesaksian yang diberikan kepada penyidik oleh tersangka ternyata tidak benar dan tesangka menarik kesaksiannya dan dibawa ke depan Majelis Hakim dengan adanya kesesuaian dengan saksi-saksi lainnya.

Kata Kunci: Penyidikan,hak-hak tersangka, konsekuensi, pengakuan paksa

An investigation involves a sequence of actions to gather evidence that can establish a direct link to a crime. Managing evidence challenges investigators, leading them to resort to coercion during exams to get evidence. Article 27 Paragraph (1) of the 1945 Constitution mandates that all citizens are equal under the law, and the government must enforce the law impartially. This study aims to investigate the legal protections available for victims of criminal violence in cases of forced confessions during investigations in Indonesia, as well as the repercussions of perpetrators being coerced into confessing by investigators. This study employs a normative method, legislation, and a conceptual framework. This study covers the legal safeguards for victims of violence as outlined in Articles 50 to 68 of the Criminal Code. Although explicitly outlined in these articles, many suspects' rights remain unfulfilled, leading to collateral repercussions of this treatment. The consequences of a forced confession obtained by an investigator can be overturned in court if the suspect's statement to the investigator is false. The suspect withdraws his testimony, which is then presented to the Panel of Judges if it is consistent with the other witnesses. Keywords: Investigation, suspect's rights, consequences, forced confession

Detail Informasi