Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 53 Dalam Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, Khususnya Pada Sektor Migas | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 53 Dalam Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, Khususnya Pada Sektor Migas

Tinjauan Yuridis Terhadap Pasal 53 Dalam Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, Khususnya Pada Sektor Migas

Pengarang : Dedy Timang - Personal Name;

Perpustakaan UBT : Universitas Borneo Tarakan., 2024
XML Detail Export Citation
    SKRIPSI

Abstract

Penelitian ini bertujuan Mengkaji dan menganalisis perubahan ketentuan sektor hilir minyak dan gas bumi pasca Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sifat penelitian preskriptif yakni menguji kembali menurut teori hukum terhadap norma yang dianggap masih kabur. Hasil penelitian ini menunjukkan sejatinya Penegakan hukum sektor hilir migas terjadi perubahan yang cukup siknifikan pasca UU Cipta Kerja. Pasal 53 UU Migas ada ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan administratif hilir migas dengan rincian sesuai bidang usahanya, sedangkan dalam UU Cipta Kerja tidak lagi merinci bidang usaha, ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan administratif mensyaratkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan. Ketentuan administratif usaha hilir migas terkendala atau tidak dapat dilaksanakan sebab belum ada peraturan pemerintahnya, disisi lain ketentuan pidana administratif telah dibatasi dengan persyaratan sesuai Pasal 53 UU Cipta Kerja yang artinya tidak semua pelanggaran perizinan hilir migas dapat dipidanakan.

Kata kunci : minyak dan gas, cipta kerja, penegakan hukum pidana

The purpose of the research was to analyze the changes in the regulations of the downstream oil and gas sector following the implementation of the Job Creation Law, specifically in relation to criminal law enforcement. This is normative legal research, which involves re-examining legal theory against norms that are still considered vague. The result of the research showed that there has been a significant change in law enforcement in the downstream oil and gas sector following the Job Creation Law. Article 53 of the Oil and Gas Law imposes criminal penalties for violations of downstream oil and gas administrative provisions. The details of these penalties vary according to the field of business. The Job Creation Law no longer specifies the field of business, but criminal penalties for violations of administrative provisions require evidence of harm to health, safety, security, or the environment. The lack of government regulation has limited the implementation of administrative provisions in downstream oil and gas businesses. Additionally, not all violations of downstream oil and gas licensing can be criminalized due to the constraints imposed by Article 53 of the Job Creation Law. Keyword: Oil and Gas, Job Creation, Criminal Law Enforcement

Detail Informasi